Rumah Zakat Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini menyerahkan Laporan Kinerja Semester 1 Tahun 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kalsel.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Penyerahan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan mewajibkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melaporkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala kepada BAZNAS dan pemerintah daerah.
Representative Manager Rumah Zakat Kalimantan Selatan sekaligus Bagian Advokasi Forum Zakat (FOZ) Kalimantan Selatan, M Luthfi Alfin, menegaskan bahwa penyampaian laporan ini adalah wujud komitmen Rumah Zakat dalam menaati regulasi yang berlaku.
“Penyampaian laporan ini sebagai bentuk ketaatan regulasi dari Rumah Zakat di tingkat wilayah. Sebagaimana diketahui, setiap LAZNAS wajib menyerahkan Laporan Kinerja kepada BAZNAS dan Kementerian Agama, baik laporan tengah tahun maupun laporan akhir tahun,” ujar Alfin, dalam keterangannya, Selasa (13/08/2024).
Alfin juga mengimbau seluruh LAZ anggota FOZ Kalimantan Selatan lainnya untuk segera menyerahkan laporan kinerja mereka kepada Kementerian Agama dan BAZNAS.
“Alhamdulillah, hingga hari ini, sudah ada dua LAZNAS perwakilan di Kalimantan Selatan yang juga telah menyerahkan laporan mereka,” tambahnya.
Rumah Zakat Kantor Perwakilan Kalsel, yang ber
lokasi di Jalan Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, dikenal sebagai lembaga amil zakat nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS).