Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas menilai terjadinya polemik terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 disebabkan sosialisasinya belum maksimal.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Diketahui, Perwali 152 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja mendapatkan respon negatif masyarakat Kota Seribu Sungai, lantaran dianggap memberatkan warga.
Padahal, menurut Suripno yang terpilih kembali untuk ketiga kalinya menjadi anggota DPRD Kalsel, Perwali 152/2023 yang menjadi polemik warga Banjarmasin tersebut salah satu upaya untuk mewujudkan kota bersih.
"Terjadinya polemik Perwali 152/2023 karena miskomunikasi, sebab sosialisasi belum maksimal," kata Suripno, Minggu (09/06/2024).
Dikutip dari Antaranews.com, Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berkeyakinan, kalau sosialisasi Perwali 152/2023 tersebut sudah maksimal atau lebih meluas, warga masyarakat akan bisa memaklumi keinginan Pemetintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Oleh sebab itu pula dirinya melakukan sosialisasi Perwali 152/2023 tersebut dengan menghadirkan Direktur atau manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin Endang Waryono beserta staf, beserta para Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Ketua RT silakan bertanya hal-hal yang tidak jelas dalam Perwalli 152/2023, kemudian menyosialisasikan ke masyarakat, minimal lingkungan RT setempat," ujar politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Sementara itu, Direktur Perumda PALD Kota Banjarmasin Endang Waryono mengakui belum maksimal melakukan sosialisasi Perwali 152 yang baru terbit Desember 2023 itu.
"Kami baru melakukan sosialisasi Perwali Banjarmasin 152/2023 Februari lalu dan masih berlanjut," ujar Endang didampingi Manajer Teknik Perumda PALD Deris Kusdinar.
Ia mengatakan, sanitasi di Kota Seribu Sungai Banjarmasin belum pada standar minimal sebagai kota bersih, karena baru mencapai 4,45 persen, sementara target 2024 bisa mencapai 15 persen.
"Kami mengapresiasi anggota DPRD Kalsel Pak Suripno menggelar sosialisasi Perwali 152/2023 dengan harapan masyarakat luas lebih mengetahui dan berpartisipasi dalam pelaksanaan Perwali tersebut," imbuh Endang.
Manajer Teknik Perumda PALD Banjarmasin menambahkan, idealnya minimal 15 persen dari jumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin menjadi pelanggan PALD.
"Pelanggan PDAM Bandarmasih mencapai 217.000 sambungan, dan yang menjadi pelanggan PALD baru sekitar lima persen," pungkas Deris Kusdinar seraya menambahkan pembuatan septic tank (tempat tinja) tidak pada lokasi yang sulit ditangani. (Antara)