Laporan: Ariel Subarkah l Editor: DR MDQ Elbanjary
Mulai tahun depan Pemerintah berencana menerapkan larangan penjualan rokok secara batangan. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Jakarta, Banuaterkini.com – Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa soal pelarangan penjualan rokok batangan merupakan kebijakan yang harus diambil Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Pasalnya, kata Kepala Negara, sejumlah negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Jadi, melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, sepanjang tidak dijual secara batangan.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” lanjut Presiden.
Presiden Jokowi menyebutkan, dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Untuk diketahui, dalam Keppres Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.