Berikut 19 Daerah yang Sudah Menetapkan UMP 2025, Kalsel Belum Termasuk

Redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 | 13:00 WIB

Post View : 9

ILUSTRASI: Demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah beberapa waktu lalu. (BANUATERKINI/BBC.com).

Sebanyak 19 provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Penetapan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel lain yang relevan.

Dikutip dari bisnis.com, Permenaker tersebut mengatur bahwa UMP 2025 harus ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat 11 Desember 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diberi batas hingga 18 Desember 2024.

Besaran kenaikan 6,5% dihitung dari UMP tahun 2024, sebagaimana diatur dalam beleid Pasal 2 ayat 3.

Meski sejumlah provinsi telah mengumumkan UMP 2025, Kalimantan Selatan hingga kini belum termasuk di antara daerah yang menetapkan besaran upah minimum tersebut.

19 Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2025

Beberapa provinsi seperti Papua, Riau, dan Sulawesi Tengah telah memutuskan besaran UMP 2025 mereka.

Berikut daftar lengkap 19 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025 beserta nilainya:

  1. Sulawesi Tengah - Rp2.915.000
  2. Kalimantan Tengah - Rp3.473.621
  3. Riau - Rp3.508.776
  4. Papua - Rp4.024.270
  5. Gorontalo - Rp3.221.731
  6. Kalimantan Utara - Rp3.361.653
  7. Kalimantan Barat - Rp2.878.286
  8. Kalimantan Timur - Rp3.579.314
  9. NTB - Rp2.444.067
  10. Sulawesi Tenggara - Rp3.073.551
  11. Maluku Utara - Rp3.408.000
  12. Sumatra Barat - Rp2.994.193
  13. Papua Barat - Rp3.615.000
  14. Banten - Rp2.905.119
  15. Jawa Barat - Rp2.191.000
  16. Sulawesi Selatan - Rp3.657.527
  17. Bali - Rp2.996.560
  18. Jakarta - Rp5.396.761
  19. Lampung - Rp2.893.069

Kalsel Masih Tunggu Penetapan

Hingga kini, Kalimantan Selatan belum mengumumkan besaran UMP 2025.

Penetapan ini diharapkan dapat segera diumumkan sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni 11 Desember 2024.

Halaman:
Baca Juga :  Mulai Juli 2024 Pemerintah Pindahkan 3.245 ASN ke IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev