Sebanyak 19 provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penetapan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel lain yang relevan.
Dikutip dari bisnis.com, Permenaker tersebut mengatur bahwa UMP 2025 harus ditetapkan oleh kepala daerah paling lambat 11 Desember 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diberi batas hingga 18 Desember 2024.
Besaran kenaikan 6,5% dihitung dari UMP tahun 2024, sebagaimana diatur dalam beleid Pasal 2 ayat 3.
Meski sejumlah provinsi telah mengumumkan UMP 2025, Kalimantan Selatan hingga kini belum termasuk di antara daerah yang menetapkan besaran upah minimum tersebut.
Beberapa provinsi seperti Papua, Riau, dan Sulawesi Tengah telah memutuskan besaran UMP 2025 mereka.
Berikut daftar lengkap 19 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025 beserta nilainya:
Hingga kini, Kalimantan Selatan belum mengumumkan besaran UMP 2025.
Penetapan ini diharapkan dapat segera diumumkan sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni 11 Desember 2024.