BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Juni 2022 | 08:31 WIB

Post View : 10


Rencana pemberlakuan satu tarif dan pelayanan tunggal, yang sebelumnya kelas 1, 2 dan 3 dijadikan satu yaitu kelas rawat inap standar (KRIS). Foto. liputan6.

Editor: Ghazali R/M/DQ

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Semua kelas akan digabungkan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). 

Jakarta, Banuaterkini.com - Kabar mengenai perubahan kebijakan pemberlakuan tarif dan pelayanan tunggal BJS  tersebut hingga kini masih dalam pembahasan. Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun regulasinya dan mempersiapkan pemberlakuan tahap awal pada Juli 2022 ini.

"Diharapkan regulasinya bisa selesai akhir Juni 2022 ini, mengenai perhitungan tarif rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam proses pembahasan dengan berbagai pihak," ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati, kepada Banuaterkini.com seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/05/22) lalu. 

Dikatakan Iene Pada Juli nanti, tahap awal kebijakan tersebut hanya berlaku di beberapa rumah sakit (RS) sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

"Untuk sementara, rencana implementasi bulan Juli nanti di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria dulu," paparnya.

Dijelaskannya, secara paralel, para pemangku kebijakan yaitu Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melakukan penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Disebutkan Iene, data sementara baru ada 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Bulan bulan Juli nanti, kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar..

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev