DJP Percepat Pelaporan SPT, 466 Ribu Berkas Sudah Diproses

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 | 12:52 WIB

Post View : 0

ILUSTRASI: Sistem perpajakan Coretax mengalami peningkatan performa. (BANUATERKINI/Humas DJP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga 16 Maret 2025, sistem Coretax DJP telah mengadministrasikan 466.638 Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk periode Januari dan Februari 2025.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Angka ini mencerminkan meningkatnya efisiensi sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh DJP. Dengan berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan, proses pelaporan SPT kini dapat berlangsung lebih cepat dan akurat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari berbagai optimasi sistem yang telah dilakukan sejak awal tahun.

"Kami mencatat sebanyak 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk Januari telah berhasil diproses, sementara untuk Februari sebanyak 85.773 SPT. Dengan sistem yang lebih stabil dan optimal, kami berharap wajib pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya," ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).

DJP Lakukan Perbaikan Proses Pelaporan SPT

DJP menyadari bahwa dalam beberapa waktu terakhir, wajib pajak sering menghadapi kendala teknis dalam pelaporan SPT melalui sistem digital.

Oleh karena itu, berbagai langkah perbaikan telah diterapkan agar proses ini dapat berjalan lebih efisien dan bebas hambatan.

Untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaporan pajak, DJP telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada sistem Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. (BANUATERKINI/Humas DJP).

Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan unggah file XML pada SPT Masa PPN dan PPnBM.

Dengan adanya perbaikan ini, sistem kini dapat membaca serta mengelola data dengan lebih akurat, sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian SPT oleh wajib pajak.

Selain itu, DJP juga menyempurnakan sistem penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perhitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan.

Tak hanya itu, optimalisasi alur pelaporan SPT juga menjadi salah satu fokus perbaikan yang dilakukan DJP.

Dengan sistem yang lebih terstruktur, proses penyampaian laporan pajak kini dapat berlangsung lebih cepat dan lebih mudah dipahami oleh wajib pajak yang menggunakan layanan digital Coretax DJP

Menurut Dwi, langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman pengguna dalam menggunakan layanan digital perpajakan.

"Kami berupaya memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih mudah dan tanpa kendala teknis. Oleh karena itu, DJP terus melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem Coretax DJP agar semakin andal," jelasnya.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Dengan peningkatan ini, DJP optimistis bahwa wajib pajak akan semakin terdorong untuk menggunakan sistem digital dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Berkurangnya kendala teknis juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengingat pelaporan SPT yang tertunda atau tidak sesuai dapat berisiko terkena sanksi administratif.

DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu guna menghindari kepadatan sistem di hari-hari terakhir.

Dengan sistem yang telah diperbarui, wajib pajak kini dapat menyampaikan laporan mereka dengan lebih cepat dan tanpa perlu datang ke kantor pajak secara langsung.

"Kami mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT. Dengan sistem yang sudah diperbaiki dan lebih cepat, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi saat mendekati batas waktu pelaporan," ujar Dwi Astuti.

Panduan dan Bantuan untuk Wajib Pajak

Untuk membantu wajib pajak dalam pelaporan SPT, DJP telah menyediakan berbagai panduan teknis yang dapat diakses melalui situs resmi https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Selain itu, DJP juga membuka layanan konsultasi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan melalui Kring Pajak di 1500 200.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh wajib pajak memiliki akses terhadap informasi yang diperlukan untuk menggunakan sistem ini dengan benar. Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi DJP melalui saluran resmi yang telah kami sediakan," pungkas Dwi.

Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP berharap bahwa pelaporan pajak melalui Coretax DJP dapat semakin cepat, efisien, dan bebas hambatan, sejalan dengan upaya digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  PSU Pilkada Digelar di 6 Wilayah, Ribuan Pemilih Kembali ke TPS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev