DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Redaksi - Selasa, 16 September 2025 | 20:43 WIB

Post View : 1

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (BANUATERKINI/dpr.go.id/Foto: Geraldi/vel)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2025 ini.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Kepastian itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, yang menekankan pentingnya prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid tersebut.

Menurut Bob Hasan, partisipasi publik tidak boleh hanya bersifat formalitas.

Masyarakat, kata dia, perlu memahami substansi dan konsekuensi hukum yang terkandung di dalam aturan.

“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (09/09/2025), seperti dikutip dari dpr.go.id.

Masuk Prolegnas 2025

Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri telah disepakati seluruh fraksi serta pemerintah untuk masuk dalam daftar prioritas.

Keputusan itu menandai komitmen DPR dalam memperkuat kerangka hukum terkait penegakan pidana ekonomi.

Legislator Fraksi Gerindra tersebut memastikan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka.

Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka untuk publik melalui berbagai saluran resmi.

“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.

Sinkronisasi dengan Reformasi Hukum Pidana

DPR menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi hukum pidana.

Proses penyusunannya akan berjalan paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi.

Keduanya harus selaras, mengingat KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026.

“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” jelas Bob Hasan, legislator asal Lampung II.

Tahapan Pembahasan

Rencananya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah tahap evaluasi pada Rabu pekan depan.

Tahapan tersebut mencakup penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg secara bertahap.

DPR berharap keterlibatan publik dapat memperkuat legitimasi aturan ini sekaligus mencegah potensi multitafsir dalam implementasinya.

Dengan pendekatan partisipatif dan transparan, RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Vonis Harvey Moeis Dipertanyakan, Mahfud MD Sebut Ada Kepentingan Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev