Hari ini, Rabu (08/01/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang ini menjadi langkah awal dalam menentukan kejelasan hukum terkait dinamika hasil Pilkada di berbagai daerah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Proses persidangan akan berlangsung dalam beberapa sesi setiap hari, dengan pembagian perkara yang proporsional ke dalam tiga panel majelis hakim.
Diperkirakan, seluruh proses akan berlangsung hingga Maret 2025, tergantung pada hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutuskan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hari ini, Panel 2 yang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra menjadi fokus utama. Sidang dalam panel ini mencakup pemeriksaan sejumlah perkara, termasuk gugatan dari pasangan calon kepala daerah Jawa Timur Tri Rismaharini dan Gus Hans.
Sidang sesi pertama akan mengupas sengketa dari Kota Blitar, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Provinsi Jawa Timur.
Sesi kedua melanjutkan dengan perkara dari Kabupaten Banjar, Kota Depok, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Sumenep, dan Kota Medan.
Publik dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung melalui tayangan yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi RI, dipandu oleh streamer Pramudya Adiamarta. Proses ini menjadi momen penting dalam memastikan keadilan pemilu daerah di seluruh Indonesia.