Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sistem Coretax DJP telah mencatatkan pencapaian signifikan dalam administrasi faktur pajak. Hingga 16 Maret 2025, sistem ini telah mengelola 136.969.276 faktur pajak untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa peningkatan ini menunjukkan perbaikan sistem perpajakan digital yang semakin baik.
"Jumlah faktur pajak yang telah dikelola oleh Coretax DJP terus meningkat. Untuk Januari, ada 61,2 juta faktur pajak, sementara Februari mencapai 64 juta, dan hingga pertengahan Maret ini sudah 11,6 juta faktur pajak yang diproses. Ini merupakan hasil dari berbagai upaya perbaikan yang kami lakukan untuk meningkatkan stabilitas dan kinerja sistem," ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).
DJP juga menekankan bahwa peningkatan ini sejalan dengan berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan, termasuk optimasi sistem dan perbaikan kendala yang sebelumnya sempat terjadi pada Coretax DJP.
Sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan, DJP telah melakukan berbagai langkah perbaikan untuk mengatasi kendala dalam administrasi faktur pajak.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan, DJP juga melakukan penyempurnaan dalam berbagai aspek teknis sistem Coretax DJP.
Salah satu perbaikan utama yang dilakukan adalah penyempurnaan sistem unggah file XML, yang sebelumnya mengalami kendala teknis saat wajib pajak mengunggah dokumen dalam format tertentu.
Dengan perbaikan ini, proses unggah dokumen pajak menjadi lebih stabil dan dapat berjalan tanpa gangguan.
Selain itu, DJP juga melakukan peningkatan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap data yang digunakan dalam faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam proses penerbitan.
Di sisi lain, DJP turut mengoptimalkan mekanisme nota retur atas faktur pajak.
Penyempurnaan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan koreksi atau pembatalan transaksi yang telah dilaporkan sebelumnya.
Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, proses retur faktur pajak kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Perbaikan juga dilakukan dalam validasi pembuatan faktur pajak kode 07, yang sering digunakan dalam transaksi tertentu.
Dengan validasi yang lebih ketat, DJP berharap potensi kesalahan dalam penerbitan faktur untuk sektor-sektor tertentu dapat diminimalkan.
DJP juga menyempurnakan sistem dalam koreksi masa pajak yang tidak sesuai dalam penggantian faktur.
Sebelumnya, ketidaksesuaian masa pajak dalam faktur yang diganti sering menjadi kendala dalam administrasi perpajakan.
Dengan adanya perbaikan ini, wajib pajak kini dapat melakukan koreksi dengan lebih mudah tanpa menghadapi hambatan teknis yang berpotensi mengganggu kepatuhan perpajakan mereka.
Selain itu, DJP juga melakukan penyempurnaan dalam sistem tanda tangan elektronik serta penerbitan faktur dalam format PDF agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh wajib pajak.
Peningkatan efisiensi dalam sistem Coretax DJP dinilai mampu mempercepat proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan transaksi perpajakan mereka.
Dengan sistem yang lebih stabil dan efisien, wajib pajak kini dapat menerbitkan faktur pajak dengan lebih cepat dan tanpa hambatan teknis.
"Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak dapat menggunakan sistem ini dengan lancar dan tanpa kendala. Oleh karena itu, DJP terus berupaya melakukan berbagai penyempurnaan, termasuk meningkatkan kecepatan sistem dan mempermudah proses administrasi faktur pajak," kata Dwi Astuti.
Dengan semakin tingginya jumlah faktur pajak yang dikelola, DJP berharap wajib pajak semakin patuh dalam melaporkan transaksi perpajakan mereka.
DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan faktur pajak dapat berdampak pada sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DJP terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan layanan digital perpajakan secara maksimal.
Panduan dan informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Jika wajib pajak mengalami kendala teknis atau memiliki pertanyaan terkait administrasi faktur pajak, mereka dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200 atau mendatangi kantor pajak setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan segera melaporkan faktur pajak mereka. Dengan sistem yang semakin efisien, diharapkan seluruh proses perpajakan dapat berjalan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan," pungkas Dwi Astuti.