Status DKI Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia masih tetap berlaku hingga saat ini. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya akan berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Menkumham, Supratman Andi Agtas menegaskan hal itu di Gedung DPR RI, Senin (18/11/2024) menjawab wartawan terkait perpindahan ibu kota baru.
“Menurut UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), perpindahan ibu kota baru berlaku setelah Keppres ditandatangani. Sampai saat ini, ibu kota RI masih DKI Jakarta,” ujar Supratman.
Seiring dengan rencana transisi status ibu kota, DPR tengah menggodok revisi UU DKJ untuk mengantisipasi dampak hukum dari perubahan nomenklatur Jakarta.
Perubahan ini akan mengubah nama Jakarta dari “Daerah Khusus Ibu Kota” menjadi “Daerah Khusus Jakarta” setelah Keppres berlaku.
“Revisi ini untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum, terutama terkait pemilihan gubernur. Saat ini, pemilih masih akan memilih Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Namun setelah Keppres ditandatangani, posisi itu akan berubah menjadi Gubernur Daerah Khusus Jakarta,” jelas Supratman.
Selain itu, revisi UU DKJ juga mencakup pengaturan daerah pemilihan anggota DPRD dan DPD agar sesuai dengan status baru Jakarta.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum dan pemerintahan tetap berjalan lancar.
Menjelang Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, kepastian hukum menjadi perhatian utama.