Sinergi antara Kodim 1002/HST dan Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) dalam menertibkan warung remang-remang di Desa Sungai Buluh menjadi langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda terkait ketertiban umum.
Banuaterkini.com, BARABAI - Anggota Kodim 1002/HST dipimpin oleh Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Kapten Inf Rudi Hartono, bersama Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten HST, melakukan penertiban warung remang-remang di Desa Sungai Buluh.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari peringatan terakhir yang sebelumnya telah diberikan kepada pemilik bangunan ilegal di area tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Subhani, menjelaskan bahwa penindakan ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Warung-warung tersebut tidak hanya ilegal secara bangunan, tetapi juga terindikasi menyediakan tempat karaoke yang melanggar norma agama dan diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
"Kami telah menutup 17 warung remang-remang dan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan," ujar Subhani.
Dukungan masyarakat terhadap langkah ini juga kuat. Guru H. Ahmad Junaidi dari Pamangkih mengapresiasi tindakan pemerintah untuk menjaga moral di Sungai Buluh dan mendesak agar lebih banyak personel TNI dan kepolisian turun langsung ke lapangan.
Ia berharap semua warung yang melanggar aturan bisa dihancurkan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari maksiat.
Danramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Kapten Inf Rudi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Satpol PP ini dan akan terus bersinergi dalam menjaga ketertiban di wilayah Hulu Sungai Tengah.