Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi ajang pembuktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam persidangan, tim hukum KPK membantah tuduhan kubu Hasto yang mengaitkan kasus ini dengan campur tangan Presiden Joko Widodo.
Sidang dimulai dengan pemaparan dari tim Biro Hukum KPK yang menguraikan kronologi keterlibatan Hasto dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP pada 2019.
Dikutip dair Bisnis.com, KPK mengungkap bahwa Harun Masiku bukanlah kader asli PDIP dan memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa Hasto berperan dalam menempatkan Harun di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, bukan di daerah asalnya di Sulawesi Selatan.
Dalam sidang, tim hukum KPK juga memaparkan adanya dugaan keterlibatan Hasto dalam peristiwa pada Januari 2020, ketika KPK gagal menangkap Harun Masiku.
Disebutkan bahwa tim KPK yang berusaha menangkap Harun justru diamankan oleh pihak lain yang diduga merupakan orang suruhan Hasto di PTIK.
Akibatnya, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dan pihak lain yang terlibat tidak dapat dilakukan.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap kendala dalam penggeledahan kantor DPP PDIP pada saat itu.