KPK Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN, Ini Alasannya

Redaksi - Minggu, 4 Mei 2025 | 19:16 WIB

Post View : 20

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan akan mengikuti aturan baru dalam UU BUMN terkait penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut kasus korupsi. (BANUATERKINI/Tribunbatam.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi memiliki wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menghapus status penyelenggara negara dari para petinggi perusahaan pelat merah tersebut.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (04/05/2025), dikutip dari Tribunbatam.id.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK masih akan mengkaji lebih jauh dampak UU baru tersebut terhadap kewenangan penanganan kasus korupsi.

Kajian ini dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK untuk memastikan sejauh mana aturan baru itu mempengaruhi proses penegakan hukum.

Tessa juga menekankan pentingnya masukan dari KPK kepada pemerintah terkait penguatan regulasi pemberantasan korupsi.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki,” jelasnya.

UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025 secara eksplisit menyebut dalam Pasal 9G bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Padahal, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum.

Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir pun melakukan audiensi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 29 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas implementasi UU BUMN dan upaya sinkronisasi dalam hal pengawasan keuangan negara, termasuk pengelolaan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Kami menekan, kami tidak menghilangkan (korupsi), karena tidak mungkin. Sistem dan kepemimpinan yang harus kami terus bangun,” kata Erick.

Erick mengakui pentingnya membangun sistem pengawasan terintegrasi di bawah payung kerja sama dengan KPK.

Hal ini dianggap krusial mengingat Danantara kini berperan sebagai super holding BUMN, yang memegang kekuasaan strategis dalam pengelolaan kekayaan negara.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mendukung langkah Erick. Ia berharap pengelolaan kekayaan negara di Danantara dapat berjalan tanpa adanya praktik korupsi.

“Kami support kementerian sekarang ini, lembaga yang ada agar benar-benar kekayaan negara ini dapat dikelola dengan baik,” katanya.

Dengan situasi hukum yang berubah, KPK kini berada di persimpangan, yaitu  tetap menjaga integritas lembaga sambil menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang berpotensi membatasi kewenangannya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya

Halaman:
Baca Juga :  Cetak Sejarah, Mahasiswa UNUKASE Ikuti Program JENESYS ke Jepang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev