Perubahan UU Narkotika Diharap Seimbangkan Perspektif Kesehatan dan Penegakan Hukum

Banuaterkini.com - Rabu, 6 Juli 2022 | 22:41 WIB

Post View : 1

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, minta KPK tingkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui monitoring.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto/pan.id)

Editor: Indra SN

Komisi III DPR RI mengharapkan perubahan UU Narkotika diharapkan dapat menyeimbangkan perspektif kesehatan sekaligus penegakan hukum.

Jakarta, Banuaterkini.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap perubahan UU Narkotika terdapat ketentuan yang mampu menegaskan posisi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara seimbang terhadap perspektif kesehatan dan penegakan hukum.

"Oleh sebab itu, Komisi III berupaya untuk terus menghadirkan modernisasi sebagai respon terhadap perubahan dinamika hukum dan masyarakat secara seimbang, proporsional, dan tepat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh saat menyampaikan sambutan dalam acara FGD Komisi III DPR RI di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/07/22). 

FGD dengan tema 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika' menghadirkan narasumber Direktur Hukum/Plt.Deputi Hukum dan Kerjasama BNN RI Susanto, S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya dan Dr. iur. Asmin Fransiska, S.H., M.Hum.

"Selama ini pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dirasa masih lebih menitikberatkan pemidanaan yang pada prakteknya menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kategorisasi pelaku, celah penyalahgunaan kewenangan, dan terlebih lagi belum secara efektif menyentuh akar permasalahan peredaran gelap narkoba di Indonesia," imbuhnya.

Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan, Komisi III juga terus mengawasi implementasi sistem penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendukung dari sisi legislasi terhadap penciptaan sistem penegakan hukum yang bersih, adil, dan berkepastian hukum. Mengingat, sistem penegakan hukum dan peradilan yang telah berjalan saat ini dirasa masih belum memberikan kepuasan masyarakat khususnya dalam memberantas narkoba.

Ketua Panja RUU Narkotika Komisi III DPR RI ini menyebut program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Predaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan BNN, Polri, dan seluruh pihak terkait dirasa masih belum efektif, angka prevalensi dan penyalahgunaan narkoba justru meningkat. Cita-cita untuk menjadikan Indonesia 'Zero Narkoba' justru berubah menjadi 'Darurat Narkoba'.

Selain itu, fenomena penuhnya Lembaga Pemasyarakatan yang didominasi Narapidana Tindak Pidana Narkotika menjadi refleksi bahwa strategi dan arah program pemberantasan narkotika belum menyasar akar permasalahannya dan membutuhkan pembaruan. "Maka melalui FGD 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika' nantinya menghasilkan formula dalam menyempurnakan ketentuan tentang narkotika yang efektif dan komprehensif," pungkas Pangeran.(*)

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev