Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan segera membacakan putusan sela terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Putusan yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 ini mencakup perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Tim Hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan keyakinannya bahwa perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Tim hukum yang diketuai oleh Muhamad Pazri, dengan anggota Denny Indrayana, Kisworo Dwi Cahyono, dan rekan-rekan, mewakili pemohon dalam sengketa ini, yakni Udiansyah dan Abdul Karim sebagai warga Banjarbaru serta Muhamad Arifin sebagai pemantau.
Menurut pernyataan resmi Tim Banjarbaru Hanyar, mereka optimis bahwa Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, akan mempertimbangkan aspek keadilan dan konstitusionalitas dalam memutus perkara ini.
“Kami menitipkan harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk menentukan arah demokrasi di Banjarbaru ke depan. Kami yakin sembilan Hakim MK diberikan keberanian dan kekuatan untuk memutuskan yang terbaik bagi gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 secara adil,” ujar Muhammad Pazri, Jumat (31/01/2025)).
Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak disediakannya kolom kosong dalam surat suara.
Tim hukum meyakini bahwa legal standing para pemohon—baik warga maupun pemantau—sangat kuat, mengingat MK dalam beberapa putusannya sering mengenyampingkan aspek formil apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara.
Tim Banjarbaru Hanyar juga menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru memiliki nilai keabsahan tinggi dan berdampak pada perjalanan demokrasi nasional.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar jika terbukti terjadi pelanggaran konstitusional, MK mempertimbangkan kemungkinan pemilihan ulang yang pengelolaannya diambil alih oleh KPU RI.
Keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa ini dinilai krusial dalam menegakkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga hak rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.