Tukin Dosen ASN Cair! Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Redaksi - Rabu, 16 April 2025 | 14:33 WIB

Post View : 20

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan ada keresahan karena ketimpangan antara tunjangan profesi dosen dan Tukin yang diterima ASN lain. (BANUATERKINI/Bisnis.com)

Pemerintah akhirnya mengabulkan tuntutan ribuan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan aturan baru yang memastikan tunjangan kinerja (Tukin) diberikan secara merata.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemberian Tukin ini berlaku bagi dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) non-remunerasi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), yang selama ini tidak mendapatkan hak serupa dengan ASN lainnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pemberian Tukin bagi dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Sebelumnya, Tukin hanya diberikan kepada ASN non-dosen dan dosen di kementerian tertentu seperti Kemenkeu dan Kemenag.

“Waktu melihat Tukin ASN lain naik terus, sementara tunjangan profesi stagnan, para dosen merasa resah. Presiden Prabowo meminta agar ini segera diperbaiki,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (15/04/2025), dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Sri Mulyani, keresahan tersebut muncul karena ketimpangan antara tunjangan profesi dosen dan Tukin yang diterima ASN lain.

Hal itu membuat dosen merasa diperlakukan tidak adil meskipun menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan penuh dedikasi.

Siapa Saja yang Dapat Tukin?

Berdasarkan beleid terbaru, tunjangan kinerja diberikan kepada sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerima Tukin ini mencakup dosen yang berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker), dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan sistem remunerasi, serta dosen yang bertugas di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).

Besaran Tukin akan dihitung dari selisih antara tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dengan tunjangan profesi dosen sesuai jenjangnya.

Kapan Tukin Diberikan dan Bagaimana Mekanismenya?

Pemberian Tukin akan mengikuti mekanisme kinerja sebagaimana berlaku umum di kementerian.

Kemendiktisaintek akan menetapkan aturan teknis melalui Permendiktisaintek, termasuk soal kelas jabatan dan indikator penilaian kinerja dosen.

Sri Mulyani menegaskan, proses pencairan Tukin akan mengikuti ketentuan administratif dan fiskal dari Kementerian Keuangan.

Ia menyebutkan bahwa dana sudah disiapkan dan akan segera didistribusikan sesuai dengan penilaian kinerja dan kriteria yang ditentukan.

Desakan Pembayaran Rapel Sejak 2020

Sebelum kebijakan ini keluar, puluhan koalisi dosen dari berbagai kampus, termasuk Universitas Mulawarman, menuntut agar pemerintah membayar rapel Tukin sejak 2020 dan memberikan perlakuan setara tanpa diskriminasi status perguruan tinggi.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah secara resmi merespons desakan tersebut dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi dosen ASN di seluruh Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya

Halaman:
Baca Juga :  Surya Paloh Dianugerahi Medali Kepeloporan oleh Presiden Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev