
Sejumlah warga di daerah mengaku terkejut setelah mendapati nama dan NIK mereka tercantum dalam daftar pinjaman online (pinjol) ilegal maupun situs judi online. Padahal, mereka tidak pernah merasa mendaftar di layanan semacam itu.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Fenomena penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini mulai marak diberitakan sejak pertengahan tahun lalu.
Banyak warga yang baru mengetahui setelah dihubungi penagih utang atau mendapati reputasi kredit mereka terganggu tanpa sebab.
“Awalnya saya kira hanya salah data, tapi setelah dicek di OJK ternyata benar nama saya tercantum di pinjol. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan agar masyarakat rutin memantau penggunaan data pribadinya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sistem ini bisa diakses secara langsung maupun daring di laman https://idebku.ojk.go.id.
Proses pemeriksaan SLIK terbilang mudah. Cukup menyiapkan KTP, foto diri, serta foto memegang KTP.
Setelah data dikirimkan dan diverifikasi, OJK akan memberikan laporan kredit yang mencantumkan seluruh pinjaman atau akun yang menggunakan identitas tersebut.
Jika menemukan data yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor langsung ke kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp 081-157-157-157 agar segera ditindaklanjuti.
OJK juga mengimbau masyarakat tidak mengunggah foto KTP ke media sosial atau membagikan NIK tanpa tujuan resmi. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk mencegah kejahatan digital yang semakin canggih.