Publik digemparkan oleh viralnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta yang diduga dikirim oleh Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Banuaterkini.com, BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi tegas kasus ini dan mendesak adanya tindakan hukum terhadap kepala desa tersebut.
Menurutnya, tindakan Ade bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius.
“Ya sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/03/2025), dikutip dari Antara.
Dedi menegaskan bahwa bupati sebagai pihak yang mengangkat kepala desa harus bertanggung jawab atas perilaku bawahannya.
Ia juga menyoroti bahwa pengabaian instruksi gubernur oleh kepala desa merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Sebelumnya, surat permintaan THR dari Pemerintah Desa Klapanunggal tertanggal 12 Maret 2025 tersebar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, Ade Endang meminta perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan tunjangan bagi perangkat desa dengan alasan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Setelah menjadi viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan.