Jagat maya tengah dihebohkan oleh pengunduran diri Budi Kurniawan, seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), yang menyatakan mundur dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Banuaterkini.com, LAMPUNG - Melalui unggahan di akun X pribadinya, @BangBudiKur, Rabu (27/11), Budi mengungkapkan kekecewaannya terhadap birokrasi kampus yang menurutnya terlalu kaku dan lebih mementingkan formalitas administrasi dibanding substansi akademik.
Keputusan ini dipicu oleh penolakan kampus atas permohonan perpanjangan tugas belajar Budi, yang tengah menempuh studi doktoral di Amerika Serikat.
Dalam unggahannya, ia menyindir kebijakan Unila yang memintanya kembali aktif mengajar, meskipun studinya baru berjalan tiga tahun, jauh dari standar penyelesaian program doktoral di luar negeri.
“Saya mengundurkan diri dari Unila. Disuruh pulang aktif mengajar padahal sedang berjuang S3 dan baru masuk tahun ke-4. Saya bukan Bahlil yang bisa lulus 1 tahun kuliah doktoral,” tulisnya, seperti dikutip dari Kumparan.com.
Masalah bermula dari surat resmi yang diterima Budi melalui Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Unila. Surat tersebut menyatakan bahwa perpanjangan tugas belajar tidak dapat disetujui karena melewati batas waktu pengajuan yang ditentukan, yaitu enam bulan sebelum masa tugas belajar berakhir.
Kampus berdalih mengikuti Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS.
Budi menilai alasan tersebut menunjukkan pendekatan birokrasi yang terlalu formalistis, tanpa mempertimbangkan manfaat jangka panjang dari penyelesaian studinya bagi institusi.
“Ini contoh nyata bagaimana kebijakan administrasi mengalahkan substansi pengembangan akademik. Regulasi kecil seperti ini justru menghambat kemajuan institusi,” kritiknya.