Laporan: Ariel S
Diakabarkan ada sejumlah perubahan mengenai cara pemberian tunjangan guru sebagaimana disampaikan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Nadiem Makarim.
Jakarta, Banuaterkini.com – Aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Diketahui bahwa, aturan pemberian unjangan Kemdikbud, diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Pada umumnya, Undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag dibedakan. Namun, pada regulasi yang akan ditetapkan, terdapat aturan mengenai tunjangan untuk Madrasah.
Sebelumnya, juknis tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud, tercantum berdasarkan tiga UU sekaligus, yaitu:
- UU 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 mengenai Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 mengenai Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa, saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.
Contohnya pada pengaturan mengenai cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan. Sebagaimana diatur di RUU Sisdikans Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.
Tunjangan dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi, guru non sertifikasi, lalu guru ASN dan non-ASN.
Rancangan RUU dibentuk tujuannya guna memberi dorongan agar memperoleh penghasilan layak bagi semua pendidik, baik PNS, pegawai non ASN atau tenaga honorer.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada kalangan guru,” tukas Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dikutip Banuaterkini.com dari Instagram @ppgkemdikbud.
Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.
- Tunjangan hingga pensiun
Pertama yaitu, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.
- Tunjangan Tanpa Sertifikasi
Kedua yaitu guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.
“1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tujangantanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” tutur Nadiem melanjutkan.
- Kesetaraan.
Lebih lanjut, yaitu ketiga adanya kesetaraan untuk guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren atau guru di Madrasah.
Adapun secara lebih detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat dikunjungi atau klik link (di sini).
Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan ketentuan aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru. Hal itu terjadi, apabila pemberlakuan tersebut disahkan.**