Laporan: Ariel S
Diakabarkan ada sejumlah perubahan mengenai cara pemberian tunjangan guru sebagaimana disampaikan Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Nadiem Makarim.
Jakarta, Banuaterkini.com - Aturan mengenai tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Diketahui bahwa, aturan pemberian unjangan Kemdikbud, diberikan untuk guru yang berstatus sebagai ASN maupun Non ASN hingga adanya kesetaraan.
Pada umumnya, Undang-undang mengenai tunjangan antara Kemdikbud dan Kemenag dibedakan. Namun, pada regulasi yang akan ditetapkan, terdapat aturan mengenai tunjangan untuk Madrasah.
Sebelumnya, juknis tentang Undang-undang tunjangan Kemdikbud, tercantum berdasarkan tiga UU sekaligus, yaitu:
Aturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa, saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan di masyarakat.
Contohnya pada pengaturan mengenai cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah merancang RUU Sisdiknas dengan menjalankan satu sistem pendidikan. Sebagaimana diatur di RUU Sisdikans Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022.