Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Skema Peningkatan Tunjangan Bagi Guru Non Serdik

Banuaterkini.com - Selasa, 13 September 2022 | 19:33 WIB

Post View : 42

Skema Peningkatan Tunjangan Guru Non-Serdik Disetujui Kemenkeu, Sumber dari APBN. @JPNN.COM/Esy).

Editor: DR MDQ Elbanjary

Ini kabar menarik. Pemerintah rupanya sudah menyiapkan skema peningkatan tunjangan bagi guru yang belum bersertifikat pendidikan (serdik), baik  dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun guru honorer lainnya. 

Jakarta, Banuaterkini.com - Skema ini disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang drafnya sudah diajukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan ketika RUU Sisdiknas berlaku, secara otomatis pendidikan profesi guru (PPG) tidak berlaku lagi bagi seluruh guru PNS, PPPK maupun honorer yang belum besertifikat pendidik (beserdik).

Jadi, kata Anindito, nanti PPG hanya diwajibkan bagi calon guru untuk mengukur kualitasnya.

"Jadi, di dalam RUU Sisdiknas, PPG bukan menjadi syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan kesejahteraan," kata Anindito Aditomo dalam diskusi RUU Sisdiknas yang melibatkan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud), Senin (12/09/2022) di Jakarta seperti dikutip dari jpnn.com.

Dia membandingkan sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi serta pemberian tunjangan penghasilan guru.

Sertifikasi untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

Menurut Anindito, urutan itu terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. 

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, dia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” tegas Anindito.

Belum lagi kata dia proses menunggu PPG sangat panjang dan belum tentu gurunya lulus.

Dia menyebutkan untuk mendapatkan 1,3 juta guru beserdik harus menunggu 17 tahun (dihitung sejak UU Guru dan Dosen disahkan pada 2005). Waktu yang sangat panjang dan lama bagi guru.

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, pemerintah khawatir akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. 

"Untuk itulah RUU Sisdiknas dibuat. Salah satunya untuk mengangkat kesejahteraan guru yang belum beserdik," ucapnya.

Dia kemudian mengungkapkan progres yang dicapai dari lobi-lobi Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan.

"Kemenkeu sudah menyetujui akan meningkatkan tunjangan fungsional bagi guru PNS dan PPPK non-serdik," ungkapnya.

Sementara itu, untuk guru non-ASN, peningkatan kesejahteraannya melalui penambahan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang akan diplotkan bagi tunjangan guru.

"Jadi, guru ASN rujukannya adalah UU ASN, sedangkan guru honorer negeri maupun swasta berpijak pada UU Ketenagakerjaan," ucapnya.

Hal lain yang diungkapkan Anindito, pemerintah akan mengubah Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Profesi Guru. Perpres inilah yang dinilai Kemendibudristek menjadi alasan sehingga pemerintah daerah enggan memberikan tunjangan fungsional guru yang layak.

"Kemenkeu sudah menyetujuinya dan semuanya menggunakan dana APBN. Hanya, berapa nominalnya masih dalam tahap simulasi. Kami berharap tidak lari jauh dari TPG," terangnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini, tunjangan fungsional guru yang diterima guru PPPK hasil seleksi 2019 sekitar Rp 327 ribu per bulan. Itu pun belum semuanya menerima, padahal yang diangkat hanya sekitar 34 ribu guru.

Begitu juga dengan guru PPPK 2021 hasil seleksi tahap 1 dan 2, sebagian besar belum menerima tunjangan fungsionalnya.

Pemda hanya memberikan gaji pokok plus tunjangan anak, istri/suami, tunjangan pangan, serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja/kematian. 

Meskipun begitu ada juga daerah yang memberikan seluruh hak guru sebagaimana amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev