Laporan: Asriansyah l Editor: Ghazali Rahman
Mantan Ketua Golkar Tanah Bumbu Andi Tanrang Al Idrus menilai penonaktifan Hj Syarifah Santiansyah alias Andi Neni menyalahi prosedur dan norma yang dianut Partai Golkar. Ia juga menilai penunjukan Muhammad Yani Helmi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bentuk pemaksaan kehendak yang tidak mendasar.
Batulicin, Banuaterkini.com - Polemik penonaktifan Hj Syarifah Santiansyah alias Andi Neni sebagai Ketua DPD Golkar Tanah Bumbu memunculkan spekulasi bahwa Ketua Golkar Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin ingin memaksanakan adiknya menjadi Ketua Golkar Tanah Bumbu.
Ungkapan tersebut disampaikan secara lugas oleh mantan Ketua Golkar Tanah Bumbu tiga periode, Andi Tanrang Al Idrus.
Menurut dia, jika dilihat dari isi Surat Keputusan penonaktifan Andi Neni sebagai Ketua Golkar Tanah Bumbu Nomor: SKEP-006/DPD/GOLKAR/V/2023 yang ditandatangani Ketua Sahbirin Noor dan Sekretaris Supian HK, poin-poin yang dijadikan alasan mengabaikan norma-norma atau aturan yang berlaku dalam Partai Golkar.
"Ya jelas, SKep penonaktifan tersebut jika dipelajari secara teliti, mengabaikan banyak prosedur yang harusnya ditempuh dalam memutuskan untuk memberikan sanksi kepada kader Partai Golkar apalagi sekelas pimpinan," kata Andi Tanrang yang dihubungi Banuaterkini.com, Selasa (06/06/2023).
Andi Tanrang yang juga Saudara kandung Andi Neni ini membeberkan, sesuai AD ART dan PO Partai Golkar, jelas setiap sanksi yang diberikan kepada kader partai harus melalui mekanisme yang tidak mudah.
Sebab, kata dia, setiap kader diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dalam kepada tim khusus yang dibentuk oleh DPP Partai.
"Jadi, persoalan penonaktifan Ketua Golkar Tanah Bumbu yang dilakukan oleh Golkar Kalsel itu menyalahi aturan, dan tidak mendasar," tegas dia.