Laporan: Syauqi Azmi l Editor: DR MDQ
Kabar gembira bagi peminat yang ingin menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Mulai tadi malam pukul 00.01 wita bertepatan tanggal 20 Nopember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengumumkan secara resmi proses seleksinya melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Martapura, Banuaterkini.com – Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Banjar, Abdul Muthalib, mulai tadi malam KPU sudah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik daerah Kabupaten Banjar untuk menjadi anggota PPK di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar.
“Mulai tadi malam, tepat pukul 00.01 wita KPU Banjar sudah membuka secara resmi proses pendaftaran sebagai anggota PPK,” kata Abdul Muthalib kepada Banuaterkini.com, Minggu (20/11/2022).
Menurut Komisioner KPU Banjar yang akrab disapa Azies ini, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh setiap calon Anggota PPK yang ingin mendaftar.
Pertama, kata Azies, untuk setiap pelamar PPK, pelamar sudah mengeluarkan ketentuan proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui SIAKBA.
Kedua, imbuhnya, sesuai ketentuan yang berlaku sekarang, tidak ada lagi periodesasi dan batas usia pelamar calon PPK tidak ditabatasi atau dihilangkan.
Bagi calon anggota PPK, lanjut Azies, diwajibkan berdomisili di wilayah kecamatan di mana dia melamar yang dibuktikan dengan KTP elektronik yang bersangkutan.
“Selain itu, anggota PPK juga berhak mendapatkan asuransi kecelakaan maupun kematian selama melaksanakan tugas. Dan yang terpenting juga adalah, seleksi PPK sekarang sangat memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30%,” beber Azies.

Lebih lanjut, untuk mempermudah proses pendaftaran, kata Azies, karena sekarang semua proses pendaftaran dilakukan secara online atau daring, maka setiap calon pelamar harus memperhatikan tahapan demi tahapan proses pendaftaran.
Jadi, lanjut Azies, setiap pelamar harus memperhatikan langkah-langkah berikut saat hendak melamar sebagai anggota PPK.
Pertama, setiap pelamar harus memeriksa apakah dirinya tidak terdaftar sebagai anggota Parpol, dengan cara mengecek melalui link berikut: http://www.infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Selanjutnya, pelamar juga harus memastikan, apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang dengan mengeceknya melalui link berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
Terakhir, kata Azies, pelamar juga harus mempersiapkan email aktif, sebagai media korespondensi atau informasi terkait pendaftaran secara online yang dapat dilakukan melalui link: https://siakba.kpu.go.id
“Jangan lupa siapkan, kelengkapan administrasinya sebelum mengakses link SIAKBA yaitu pasfoto ukuran 4×6, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat. Perserta juga wajib melampirkan surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui link SIAKBA. Ingat, semua file maksimal berkapasitas 1 MB,” pungkas Azies.
Pendaftaran ditutup tanggal 29 Nopember 2022 mendatang, jadi bagi yang berminat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, catat jadwal pendaftarannya.
Berikut Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran anggota PPK di Kabupaten Banjar: