DPRD Kalsel Perjuangkan Kesejahteraan Para Atlet

Banuaterkini.com - Kamis, 12 Januari 2023 | 13:54 WIB

Post View : 25

Rapat Pansus IV DPRD Kalsel membahas draft Raperda lanjutan tentang Keolahragaan di Ruang Rapat DPRD Kalsel, Rabu (11/01/2023). Foto: Humas DPRD Kalsel.

Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bertekad untuk terus memperjuangkan bonus dan kesejahteraan para atlet berprestasi di Kalsel.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Pansus IV, Gina Mariati DPRD Kalsel bersama instansi terkait terus mengupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet berprestasi dengan meningkatkan bonus yang mereka terima. 

“Kami dari Komisi IV ingin mengondisikan, karena memang ada beberapa tuntutan dari para atlet sendiri, minta diakomodir, jadi kami mau tidak mau harus merubahnya. Sehingga ketika perda ini hadir, maka kami harap dapat memuaskan semua pihak,” ujar Gina, dalam rapat kerja pembhasan draft Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan bersama tenaga ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, di ruang rapat DPRD Kalsel, Rabu (11/01/2023).

Senada dengannya, Reza Fahlevi dari tim tenaga ahli menuturkan bahwa draft Raperda yang berisi 22 bab dengan 103 pasal ini secara umum bertujuan untuk kesejahteraan atlet saat masih aktif maupun ketika sudah tidak aktif lagi sebagai atlet.

“Semangat yang dibawa di dalam draft raperda ini dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran & kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat provinsi kalsel,” terang Reza.

Reza juga menjelaskan, seiring berjalannya pembahasan Raperda ini, rencana awal untuk merevisi raperda kini berubah menjadi pembuatan raperda baru mengingat adanya aturan baru yang harus menjadi acuan.

“Berdasarkan beberapa rapat yang sudah dilakukan dalam rangka proses penyempurnaan draft ini, hasilnya disepakati bahwa raperda ini merupakan raperda baru, bukan raperda yang sifatnya revisi atau perubahan. Dibuatnya raperda baru ini karena hadirnya regulasi baru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga adanya PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).” ungkap Reza.

Ditambahkan Gina, Komisi IV berharap draft Raperda yang anatominya cukup gemuk ini bisa menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan keolahragaan di Kalsel, misalnya terkait bonus atlet, kewenangan KONI, hingga nasib mantan atlet.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev