Idris Laena: Konstitusi Tidak Atur Wewenang MPR Buat PPHN dan Konvensi

Banuaterkini.com - Selasa, 13 September 2022 | 10:49 WIB

Post View : 10

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena. @Net.

Laporan: Indra SN

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena menegaskan, alas hukum atas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui Konvensi berbeda dengan Ketetapan MPR RI yang mengatur GBHN didalam UUD 1945 yang asli dimana MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Idris Laena, jangan lupa bahwa sesudah amandemen UUD Tahun 2002, MPR RI sudah tidak bisa membuat Ketetapan, dan 7 lembaga tinggi negara lainnya punya kedudukan yang setara setelah dihapusnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sebaliknya Mahkamah Konstitusi sebagai wadah baru diberi wewenang uji judicial review Undang Undang atas Undang Undang Dasar yang dibentuk untuk menjamin demokrasi dan check and balances atas UU yang dibuat oleh DPR bersama Pemerintah .

Berbeda dengan Konvensi apabila jika dijadikan hukum oleh MPR RI selain tidak diatur dalam Konstitusi, juga tidak diatur didalam sumber hirarkhi hukum yang diatur dalam perundangan produk DPR RI dan pemerintah.

"Alasan itulah yang jadi sikap Fraksi Partai Golkar di MPR RI bahwa Pokok Pokok Haluan Negara, PPHN, yang disiapkan MPR RI sebaiknya diatur berdasar Undang Undang atau bukan Konvensi," kata Idris Laena saat ditemui di Jakarta sehari setelah menggelar diskusi Urgensi PPHN, Jumat (09/09/2022) lalu.

Dengan alas UU itu pula, ujarnya, terbuka ruang check and balances seiring dengan makin menguatnya masarakat sipil. Bahwa semua produk Undang Undang yang dibuat DPR dan pemerintah diberi ruang di uji di MK.

Dan kami menolak Konvensi sebab kami menilai akan rawan disalah gunakan dalam tata negara sebab karena 8 lembaga tinggi negara punya kedudukan yang sama setelah MPR sebagai lembaga tertinggi negara di hapus wewenangnya dalam membuat putusan Ketetapan oleh MPR sendiri pada tahun 2002 saat amandemen UUD, terangnya.

"Jika alasan membuat Konvensi dibuat karena MPR RI bukan sebagai lembaga tertinggi negara. Dan lalu diloloskan sehingga lahir Konvensi, siapa yang menjamin tidak lahir Konvensi baru seperti akan mengatur perpanjangan masa jabatan Presiden," ungkapnya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev