Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru pada Jumat (07/02/2025). Pada sidang lanjutan ini Kuasa Hukum Pemohon menghadirkan tiga orang Ahli dan 1 orang Saksi.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung MKRI 1 lantai 2, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta ini membahas perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.
Perkara ini diajukan oleh Muhammad Arifin, yang berstatus sebagai pemantau pemilu, melalui kuasa hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Dalam persidangan ini, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru.
Tiga ahli yang dihadirkan adalah Zainal Arifin Mochtar, pengajar Universitas Gajah Mada, Titi Angraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi yang juga merupakan pengajar Universitas Indonesia, serta Ketua Bawaslu periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo.
Sementara itu, saksi yang turut dihadirkan adalah Prof Udiansyah.
Dalam persidangan, para ahli menyampaikan sejumlah temuan dan pandangan terkait pelaksanaan Pilkada Banjarbaru.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan tidak dihormatinya hak pilih warga, indikasi pemilihan yang bersifat penetapan, serta dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi menyebabkan malapraktik pemilu.
Menurut para ahli, pemungutan suara seharusnya dapat ditunda dengan mekanisme pemungutan suara lanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.