Prabowo: Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu Tak Masuk Akal

Banuaterkini.com - Minggu, 5 Maret 2023 | 18:56 WIB

Post View : 52

Prabowo saat konferensi pers menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (05/03/2023). Foto: Antaranews/M Fikri Setiawan.
images (4)

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.

Jakarta, Banuaterkini.com – Menurut Prabowo tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.

“Itu kan Pengadilan Negeri, masih (upaya hukum: red) di atasnya, ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus,” ujarnya saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (05/03/2023).

Ia juga menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik, sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.

“Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan,” kata Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan RI.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Komisi II Nilai Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur Cukup Mengejutkan

Putusan tersebut menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa,” ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev

You cannot copy content of this page

Apa yang bisa kami bantu?