Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal.
Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Prabowo tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.
"Itu kan Pengadilan Negeri, masih (upaya hukum: red) di atasnya, ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (05/03/2023).
Ia juga menilai bahwa putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik, sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.
"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan RI.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.