RANS303 INDOSEVEN RANS303

23 Juni, Komnas HAM Agendakan Klarifikasi Ibnu Sina Soal Pasar Batuah

Redaksi - Senin, 20 Juni 2022 | 00:17 WIB

Post View : 3

Komisioner Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit, asal Kalimantan Selatan. Hairansyah SH. @Istimewa Foto/Hairansyah). 

Dalam pertemuan mediasi itu nanti, lanjut Ancah, akan dirumuskan apa saja yang menjadi harapan para pihak dan jika ada titik temu harapan maka akan dibungkus dalam kesepakatan perdamaian.

Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit (Yadah) Banjarmasin ini juga menjelaskan mengenai fungsi Mediasi sebagaimana diataur dalam Pasal 89 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; dan Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia.

Masih menurut Ancah, Mediasi HAM merupakan cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan/atau konflik antara dua pihak atau lebih.

"Mediasi dilakukan melalui proses konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator," imbuh dia. 


Suasana negosiasi antara pihak Pemko Banjarmasin dan kuasa hukum dan perwakilan warga Kampung Batuah, Sabtu (18/06/22).

Seperti diberitakan Banuaterkini.com, Sabtu (18/06/22) meski sempat mengalami deadlock, Pemko Banjarmasin yang sebelumnya ngotot ingin melakukan pembongkaran kawasan Pasar Batuah yang hendak direvitalisasi, tetapi batal atau ditunda setelah menerima Surat Rekomendasi Komnas HAM.

Surat bernomor: 414/K/MD.00.00/VI/2022  tertanggal 17 Juni 2022, itu meminta Walikota Ibnu Sina untuk menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama.

Dalam surat yang sama, Komnas HAM, juga menyarankan Walikota Ibnu Sina agar mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, untuk mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik.

Berdasarkan surat tersebutlah, akhirnya rombongan Satpol PP dan aparat gabungan dari TNI/Polri yang dikomando Sekda Kota Banjarmasin, Ichsan Budiman, akhirnya memutuskan menunda penggusuran yang akan dilakukan Sabtu (18/06/22) di Kampung Batuah, Banjarmasin. (*)

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev