Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary
Untuk menggali informasi dan klarifikasi terkait persoalan sengketa kepemilihan lahan di Kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin, Kalsel, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) rencananya akan menggali informasi dan meminta klarifikasi Walikota Banjarmasin, Kamis (23/06/22) mendatang
Jakarta, Banuaterkini.com - Menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan kepada Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, untuk menunda rencana penggusuran bangunan di kawasan Pasar Batuah, Banjarmasin, Komnas HAM sudah mengagendakan pertemuan dengan Ibnu Sina dan jajarannya.
"(Rencana dengan) Pemko Banjarmasin Hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, sedangkan untuk klarifikasi kepada warga Kampung Batuah, rencananya kami langsung ke lapangan sebelum mediasi dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah, melalui percakapan WhatsApp dengan Banuaterkini.com, Minggu (19/06/22)
Menurut Hairansyah yang akrab disapa Ancah ini, masyarakat Kampung Batuah nanti pihaknya akan meminta data dan dukungan informasi lain-lain berkaiatan dengan sengke lahan di kawasan Jl Veteran - Jl. Manggis, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin.
Dikatakan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM ini, pada mediasi nanti Komnas HAM bertindak sebagai mediator otoritatif yang bersifat imparsial dan independen. Artinya, keseluruhan hasil mediasi yang dilakukan nanti sangat tergantung kesepakatan para pihak yg bersengketa.
"Sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, yang sebagai mediator HAM adalah Anggota Komnas HAM, itulah mengapa disebut mediator otoritatif," urai Ancah.
Disampaikan Ancah, dirinya didampingi Staf Bagian Penata Mediasi HAM, akan memastikan seluruh proses mediasi dan hasilnya sesuai dengan prinsip HAM.
"Diharapkan minggu pertama Juli 2022 nanti, media akan dapat diketahui hasilnya," ungkapnya.
Dalam pertemuan mediasi itu nanti, lanjut Ancah, akan dirumuskan apa saja yang menjadi harapan para pihak dan jika ada titik temu harapan maka akan dibungkus dalam kesepakatan perdamaian.
Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Dalas Hangit (Yadah) Banjarmasin ini juga menjelaskan mengenai fungsi Mediasi sebagaimana diataur dalam Pasal 89 ayat (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; dan Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Masih menurut Ancah, Mediasi HAM merupakan cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan/atau konflik antara dua pihak atau lebih.
"Mediasi dilakukan melalui proses konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli, kemudian dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator," imbuh dia.
Suasana negosiasi antara pihak Pemko Banjarmasin dan kuasa hukum dan perwakilan warga Kampung Batuah, Sabtu (18/06/22).
Seperti diberitakan Banuaterkini.com, Sabtu (18/06/22) meski sempat mengalami deadlock, Pemko Banjarmasin yang sebelumnya ngotot ingin melakukan pembongkaran kawasan Pasar Batuah yang hendak direvitalisasi, tetapi batal atau ditunda setelah menerima Surat Rekomendasi Komnas HAM.
Surat bernomor: 414/K/MD.00.00/VI/2022 tertanggal 17 Juni 2022, itu meminta Walikota Ibnu Sina untuk menunda rencana penggusuran dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak hingga tercapai solusi bersama.
Dalam surat yang sama, Komnas HAM, juga menyarankan Walikota Ibnu Sina agar mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, untuk mencegah dan menghindari potensi eskalasi konflik.
Berdasarkan surat tersebutlah, akhirnya rombongan Satpol PP dan aparat gabungan dari TNI/Polri yang dikomando Sekda Kota Banjarmasin, Ichsan Budiman, akhirnya memutuskan menunda penggusuran yang akan dilakukan Sabtu (18/06/22) di Kampung Batuah, Banjarmasin. (*)