Hari ini, Satpol PP akan Bagikan Surat Perintah Bongkar, Warga Kampung Batuah Tetap Waspada

Banuaterkini.com - Sabtu, 11 Juni 2022 | 03:16 WIB

Post View : 0


Sudah lebih dari sebulan terakhir ini, warga Kampung Batuah, terus melakukan ronda secara bergantian, untuk mewaspadai segala sesuatu terkait rencana pembongkaran bangunan dan sejenisnya yang ada di kawasan tersebut oleh Pemko Banjarmasin.

Reporter: Misbad  l  Editor: Ghazali/M/DQ

Warga Kampung Batuah tak bergeming. Teguran 1, 2 dan 3 untuk membongkar sendiri bangunan di kawasan Pasar Batuah Rt 11 dan 12, Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur itu pun diabaikan. Satpol PP dikabarkan akan menyerahkan surat perintah bongkar. Warga tetap waspada.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menindaklanjuti hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banjarmasin, terkait proyek revitalisasi Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, hari ini dikabarkan Satpol PP akan membagikan surat perintah bongkar (SPB).

"Sejak pernyataan Walikota Ibnu Sina akan tetap membongkar paksa kawasan Pasar Batuah yang akan dilaksanakan proyek revitalisasi, kami seluruh warga Kampung Batuah melakukan ronda secara bergantan," demikian penuturan Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, M Syahrian Noor, kepada Banuaterkini.com, Sabtu pagi (11/06/22).

Dikatakannya, dirinya mendapat informasi dari Satpol PP, bahwa akan ada pembagian surat perintah bongkar tersebut siang hari ini Sabtu (11/06/22).

Menurutnya, warga sudah sangat siap menerima risiko apapun, tetapi menolak pembongkaran sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami sudah mendapat arahan dari LBH Ansor Kalsel, selaku kuasa hukum, mereka meminta warga tidak terpancing dengan isu pembongkaran yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin," ujar Syahrian Noor.

Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin menyatakan tetap akan melakukan pembongkaran bangunan dan sejenisnya yang ada di kawasan Pasar Batuah untuk memuluskan rencana proyek revitalisasi pasar tersebut. Keputusan tersebut disampaikan Walikota Banajrmasin, Ibnu Sina, seusai menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda) Kota Banjarmasin di Balai Kota, Banjarmasin, Kamis (09/06/22).

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev