Sidang Perdana 'Kasus Jin Buang Anak' Edy Mulyadi (Puspenkum Kejaksaan Agung)
Editor: Indra SN/M/DQ
Masih ingat kasus Edy Mulyadi? Hari ini, kasus heboh "Jin Buang Anak" mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jakarta, Banuaterkini.com – Edy duduk di kursi terdakwa dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima banuarterkini.com mengatakan, bahwa terdakwa Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong.
Dia didakwa dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
“Adapun dakwaan terhadap Terdakwa Edy Mulyadi yaitu,Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Agung Ketut Sumedana, Selasa (10/05/2022).
Dijelaskan lebih lanjut Agung menyebutkan, bahwa Edy juga disangkakan Subsidiair Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,atau Kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
Ft. Detik.com
Seperti diketahui, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat terkait beberapa video di channel YouTubenya, salah satunya berkaitan dengan ucapan 'tempat jin buang anak', yang sempat memenuhi jagat media sosial di minggu terakhir Januari 2022. Edy kemudian ditangkap dan ditahan pada tanggal 31 Januari 2022.
Di hadapan sidang, Edy menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan jaksa yang dia anggap melebar ke mana-mana.
"Kalau dibilang ngerti saya nggak ngerti, nggak paham. Alasannya begini saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak, itu yang saya tahu. tapi seperti kita ketahui dan dengar tadi jaksa mencantumkan beberapa YouTube saya yang lain, ada Kaesang, ada segala macem, itu yang membuat saya tidak paham, kenapa melebar ke mana-mana," ujar Edy dalam sidang setelah mendengar dakwaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.**