KKP Rancang Permen Mekanisme Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya

Banuaterkini.com - Senin, 16 Mei 2022 | 07:15 WIB

Post View : 1


Sumber: Humas Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

JAKARTA, BANUATERKINI.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan strategi pemanfaatan sumber daya alam guna dalam rangka pembangunan perikanan budidaya secara efisien dan berkelanjutan.

Salah satunya melalui kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, dalam rangka memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar selalu terjaga tidak tercemar.  Oleh karena itu, diperlukan peraturan pendukung sebagai payung hukum, agar proses produksi perikanan budidaa berjalan sesuai yang diharapkan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu di sela-sela aara konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, Kamis (12/5/22).

Menurutnya, pembangunan perikanan budidaya mengacu pada pilar pembangunan kelautan dan perikanan, yaitu budidaya keberlanjutan yang menjadi salah satu aspek utama yang harus menjadi perhatian.

“Konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya ini, merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” ujar Tb Haeru Rahayu.

Pembangunan perikanan budidaya yang berkelanjutan merupakan suatu proses untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa harus mengurangi kebutuhan masa depan. Prinsip tersebut menurutnya memerlukan strategi pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, untuk memberikan kesejahteraan pada generasi mendatang.

Salah satu strategi pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan perikanan budidaya secara efisien adalah melalui pengelolaan lingkungan perikanan budidaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan. Kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya merupakan bagian dari Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. 

Tebe, panggilan akrab Tb Haeru Rahayu, menyampaikan materi yang diatur pada rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan penyusunan rencana rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev