Seotio menjadi saksi dalam sidang tersebut bersama Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suryani; dan pegawai PT PCN, Muhammad Khabib. Seotio menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang telah meninggal dunia pada Juni 2021.
Menurut pengakuan Seotio, dirinya mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang sekarang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalsel disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Keterangan Seotio itu pun sempat menjadi perhatian dari Anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya Ahmad Christian.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” kata Christian.
Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?”lanjut Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.