Merasa Dirugikan Proyek Revitalisasi, Warga Kampung Batuah Gugat Walikota Banjarmasin Senilai Rp 21,1 Miliar

Banuaterkini.com - Senin, 6 Juni 2022 | 15:28 WIB

Post View : 1


Warga Kampung Batuah tetap menolak digusur tanpa kompensasi yang sepadan. Wargapun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin senilai Rp21,1 miliar.

Editor: Misbad/M/DQ

Polemik rencana revitalisasi pasar di kawasan Kampung Batuah Banjarmasin makin meruncing. Warga Kampung Batuah yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut menggugat Walikota Banjarmasin melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin sebesar Rp 21,1 miliar.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Besarnya jumlah tuntutan ganti rugi tersebut merupakan akumulasi dari nilai kerugian dialami oleh para penggugat yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Warga Kampung Batuah, LBH Ansor Kalsel

Berdasarkan surat gugatan class action bertanggal 27 Mei 2022 yang didaftarkan LBH Ansor Kalsel itu yang terregister dengan Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Bjm, para penggugat atasnama warga Kampung Batuah mengajukan tuntutan ganti rugi berupa kerugian materil Penggugat I senilai total Rp.247.994.000, dan kerugian materil Penggugat II senilai Rp. 950.325.000.

Di samping itu juga ada tuntutan kerugian immateril yang dialami Penggugat I senilai Rp. 5.000.000.000, dan kerugian immateril Penggugat II senilai Rp. 5.000.000.000. Jadi, total ganti rugi yang dituntut warga Kampung Batuah adalah Rp 21.198.319.000.

"Gugatan ini terpaksa kami lakukan, karena atasnama warga kami merasa dirugikan dengan adanya proyek revitalisasi yang dibuat oleh Pemko Banjarmasin, makanya kami menuntut ganti rugi material dan immateriil sebesar itu," ujar Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, kuasa hukum warga Kampung Batuah kepada Banuarterkini, Senin (06/06/22).

Ketua LBH Ansor Syaban Husin Mubarak menuturkan, sebenarnya ini pilihan terakhir, sebab warga awalnya masih berharap masih ada upaya bijak yang dilakukan Pemko Banjarmasin untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan win-win solution. 

"Sayangnya Pemko Banjarmasin sudah menggunakan pendekatan kekuasaan dalam perkara sengketa lahan yang ada di kawasan Kampung Batuah ini, diawali dengan menyerahkan surat klarifikasi dengan pasukan berseragam, lalu disusul surat teguran pertama dan kedua," ujar Syaban.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev