LBH Ansor Kalsel menganggap upaya pembongkaran paksa kawasan Pasar Batuah oleh Pemko Banjarmasin sebagai tindakan melecehkan wibawa pengadilan. Foto seusai pertemuan dengan Pemko Banjarmasin yang difasilitasi Polresta Banjarmasin (23/06/22).
Reporter: Misbad l Editor: Ghazali R/M/DQ
Babak demi babak terus berjalan, persoalan revitalisasi Pasar Batuah yang menjadi program Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, tampaknya masih belum berujung, warga Kampung Batuah nyatakan tak akan membongkar bangunan di kawasan itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Pernyataan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang menyatakan bahwa "tidak ada yang bisa hentikan revitalisasi Pasar Batuah" mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali LBH Ansor Kalsel, selaku kuasa hukum warga, menyebutkan sangat terkejut dengan pernyataan orang pertama di Pemko Banjarmasin itu.
Dikatakannya, semestinya pernyataan seperti itu tak keluar dari mulut seorang pemimpin seperti Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Menyusul pernyataan Walikota Banjarmasin, Satpol PP Kota Banjarmasin langsung melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang ditujukan kepada warga Rt 11 dan 12 yang terkena proyek revitalisasi.
Surat yang ditandatangani Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin itu, bernomor 331/342/SATPOL.PP-04/VI/2022 perihal pemberitahuan penertiban/penbongkaran, tertanggal 13 Juni 2022.
Surat diserahkan oleh Lurah Kuripan dan diterima oleh perwakilan warga Kampung Batuah. Surat tersebut memerintahkan warga untuk membongkar bangunannya, sebab jika tidak jika terjadi pembongkaran paksa Pemko Banjarmasin tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan/kerusakan atau lainnya sebagai akibat dari pembongkaran tersebut.