Aufar Hutapea dan Olla Ramlan saat menghadiri sidang perdana perkara perceraian kedunya, meskipun sedang menjalani sidang percerai, Senin (04/04/22).
Editor: Ghazali R/M/DQ
Hubungan suami istri Aufar Hutape dan artis Olla Ramlan berakhir sudah. Setelah Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan perkara perceraian keduanya, Senin (06/06/22).
Jakarta, Banuaterkini.com - Gugatan cerai artis dan presenter, Olla Ramlan, yang didaftarkannya sejak Maret 2022 silam, akhirnya dikabulkan PA Jakarta Selatan. Olla pun resmi menjadi janda Aufar Hutapea.
Meskipun resmi bercerai, Aufar masih memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada kedua anaknya dan artis kelahiran Banjarmasin tersebut.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, menyebutkan sesuai amar putusan perceraian keduanya, Aufar wajib menafkahi kedua anaknya sebesar Rp 40 juta per bulannya.
Selain nafkah untuk anaknya, Aufar diwajibkan pula membayar biaya masa iddah dan mut'ah.
"Nafkahnya untuk kedua orang anaknya adalah 40 juta per bulan, dan gugatan untuk biaya mut'ah dan masa iddah juga dikabulkan," ujar Taslimah kepada Banuaterkini.com, Senin (07/06/22).
Disebutkan Taslimah, besaran uang mut'ah yang wajib dibayarkan Aufar adalah Rp 40 juta, sementara uang untuk masa iddah sebesar Rp 60 juta.