"Kita sudah sepakat membawa kasus ini ke pengadilan, jadi kita harus tetap hati-hati dan berdoa agar keadilan hukum berpihak kepada kita," ucap Syaban meyakinkan warga yang masih terlihat gusar dengan munculnya isu akan ada penggusuran paksa oleh Pemko Banjarmasin.
Pantauan Banuaterkini.com Selasa (07/06/22) malam di sekitar lokasi, dipantau tim dari LBS Ansor Kalsel sedang memasang spanduk penolakan dan spanduk lain bertulis tinda warna merah menyala. "TANAH INI MILIK WARGA BATUAH. DALAM SENGKETA DI PN BANJARMASIN PERKARA NO. 55/PDT.G/2022/PN BJM. DILARANG MASUK/MEMANFAATKAN TANPA SEIZIN PEMILIK. ANCAMAN PIDANA KUHAP PASAL 167 JO PASAL 389".
"Kami berharap, Pemko Banjarmasin dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.