Tersangka Kasus Perkosaan Santri Bikin Konser, Aliansi Santri Lawan Kekerasan Seksual Galang Dukungan

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Juni 2022 | 09:41 WIB

Post View : 1

 


Aliansi Kota Santi Lawan Kekerasan Seksual melakukan orasi dan unjuk rasa anti kekerasan seksual belum lama ini. 

Editor: Ghazali R/M/DQ

Peristiwa demi peristiwa kekerasan seksual seakan tidak pernah berhenti kita dengar, baik dari media cetak maupun media online. Keberanian korban melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian patut kita dukung terus menerus. Tetapi, jauh lebih penting dari itu adalah penegakan hukum terhadap para pelaku, apalagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Jombang, Banuaterkini.com - Begitu kalimat pembuka petisi yang ditulis oleh Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual yang diterima Banuaterkini.com, Selasa (07/06/22). Petisi tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut juru bicara aliansi, Novita Sari, MN Merupakan salah satu korban dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku seorang pengajar disalah satu Lembaga Pendidikan berbasis pesantren di Jombang. Pelaku juga dikenal anak dari Kyai karismatik di Jombang dan disegani oleh banyak orang.

Dikatakan Novita Sari, kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh Polda Jatim, tapi hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran bahkan secara terbuka mengadakan konser. Padahal, diakuinya, sejak dua tahun lalu pihak aliansi membantu mengawal kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang tersebut.

"Tersangkanya, MSAT yang merupakan anak Kiayi dan pengajar di pesantren itu. Korbannya, (mungkin) gak hanya satu tapi kami menduga puluhan santriwati," tulis Novita Sari dalam petisi yang digagas dia bersama aktivis anti kekeran seksual, Selasa (07/06/22).

Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada tanggal 12 Nopember 2019, lanjut isi petisi itu, hingga kini belum ada upaya untuk menahan pelaku yakni M. Subchi Azal Tsani oleh pihak berwajib. Bahkan kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jatim pada tanggal 15 Januari 2020, pun juga belum ada upaya paksa untuk menahan pelaku.

"Dua tahun kami perjuangkan supaya MSAT ditahan, gerakan yang dukung MSAT malah muncul. Upaya pengusutan kasus ini malah dianggap politisasi. Aneh banget," akunya dalam petisi tersebut.

Lebih lanjut, dalam petisi itu juga dituturkan, bhwa hingga saat ini korban masih terus mencari keadilan dan kepastian hukum, bahkan korban telah kooperatif dengan terus mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka memberikan keterangan-keterangan.

"Namun sayangnya sikap kooperatif korban tak juga kunjung bersambut dengan upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim untuk menahan tersangka. Jangan biarkan korban sendirian, bantu korban untuk mengawal kasusnya hingga proses peradilan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," tulis Novita Sari lagi.

Dia mengkhawatirkan, berbagai dampak dialami oleh korban akibat dari kekerasan seksual yang dialami. Tuduhan sebagai penyebar fitnah, dikeluarkan dari pesantren serta ancaman dari orang-orang yang mengatasnamakan perwakilan dari pelaku maupun orang yang tidak dikenal.

Hal ini membuat korban dan keluarga korban serta masyarakat umum resah. Maka upaya yang bisa dilakukan bersama-sama adalah mendesak Polda Jatim agar melakukan upaya paksa untuk menahan pelaku.

"Dengan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual membuat pelaku jera dan mewujudkan keadilan bagi korban. Mari bergerak bersama mendukung korban dalam mendapatkan keadilan," pungkasnya dalam petisi tersebut. 

Pantauan Banuaterkini.com, hingga berita ini diturunkan sudah ada 28.630 orang yang menyatakan dukungan dan menandatangi petisi melalui platform change.org itu. Jumlah itu masih belum mencukupi dari 35.000 tanda tangan yang diharapkan.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev