Home » Tekno

Aplikasi WhatsApp, Google dan Facebook Bakal Bakal Diblokir Kominfo, Bila Tak Segera Daftar

Banuaterkini.com - Kamis, 23 Juni 2022 | 13:07 WIB

Post View : 1


Jubir Kominfo menyebutkan hingga 22 Juni 2022, Penyelenggara Sistem Elektronik Asing seperti WhatsApp, Facebook dan Goggle, masih belum melakukan pendaftaran ke sistem Kominfo. (Foto: CNBC).

Editor: Ariel S/M/DQ Elbanjary

Pemerintah membuat regulasi yang khusus mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di tanah air. Tapi, menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih banyak PSE lingkup privat asing yang belum melakukan pendaftaran ke sistem yang telah disediakan.

Jakarta, Banuaterkini.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan hingga pagi ini Rabu (22/06/22), PSE asing yang telah mendaftar baru TikTok dan Linktree. Sementara PSE asing seperti WhatsApp, Google, Facebook dan lainnya belum terdaftar.

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada Tiktok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," ujar Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/06/22).

Di samping dua nama yang cukup dikenal masyarakat tersebut, berdasarkan pantauan media ini baru ada 68 PSE lingkup privat asing yang terdaftar di sistem pse.kominfo.go.id.

Kemudian PSE lingkup privat domestik yang sudah mendaftar di antaranya ada Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, JnT dan Ovo.

"Tokopedia dulu mendaftar sebelum merger dengan gojek. GOTO - nya sendiri sudah melakukan pendaftaran," ungkapnya seperti dikutip CNBC.

Selain nama di atas, Dedy mengundang para PSE lingkup privat baik asing maupun domestik lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev