AWAS! Rekeningmu Terkuras, Ini Dia Modus Bobol Rekening yang Perlu Diwaspadai

Banuaterkini.com - Minggu, 25 Desember 2022 | 11:40 WIB

Post View : 398

Kenali modus penipuan yang berujung pembobolan rekening m-banking anda. Foto: idmetafora.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman 

Dewasa ini maling sangat canggih, tidak perlu lagi membobol rumah atau merusak bangunan gedung. Modusnya menggunakan teknologi berbasis teknologi informasi (TI). Tujuannya sama, menguras mobile banking pemiliknya yang gagap teknologi.  Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati dengan banyaknya modus yang digunakan oleh para pelaku kejahatan.

Jakarta, Banuaterkini.com - Dilansir dari CNBC Indonesia (22/12/2022), setidaknya ada modus kejahatan di dunia maya berbasis TI, yaitu sniffing dan social engineering (soceng).

Sniffing. Modus yang pertama ini, merupakan tindak kejahatan oleh hacker (pembobol) dengan menggunakan internet. Modus ini untuk mencuri data dan informasi penting seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, hingga password email.

Modus ini biasanya pelaku akan berpura-pura menjadi kurir paket. Mereka akan memberikan informasi palsu melalui WhatsApp, dan membuat tampilan bentuk file yang disebutnya sebagai foto untuk dibuka. Ternyata foto tersebut adalah sebuah aplikasi berbahaya.

Tips menghindarinya yakni jangan sembarangan unduh file yang dikirim melalui SMS, WhatsApp atau Email. Cek keaslian telepon, SMS atau WhatsApp jika ada call center perusahaan yang menghubungi.

Dan terakhir, unduh aplikasi resmi di Apps Store dan Play Store atau aplikasi perusahaan.

Modus Soceng

Selain Sniffing, ada juga modus social engineering atau soceng. Pelaku mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan dengan cara mengelabui atau memanipulasi korbannya.

"Soceng menggunakan manipulasi psikologis, dengan memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku," kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev