Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, untuk diperiksa terkait dugaan kasus suap proyek senilai Rp12 miliar.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menyeret nama Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Supian dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (19/11/2024).
"Pemeriksaan dilakukan atas nama S (Supian HK), Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Tessa.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan Supian HK merupakan langkah serius untuk mengusut tuntas kasus ini.
“KPK berkomitmen menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tegas Tessa.
Namun, Tessa tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran Supian maupun materi pemeriksaannya.
Redaksi berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada Supian HK, tapi Pesan WhatsApp yang dikirim tim redaksi kepada yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, mangkir dari panggilan KPK pada Senin, 18 November 2024, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.