Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menjadi sorotan publik. Ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Informasi yang diterima menyebutkan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Hasto.
Dalam dokumen tersebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b serta pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sprindik tersebut menuduh Hasto bersama Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini belum tertangkap, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap itu juga melibatkan Agustiani Tio F dan diduga bertujuan untuk memuluskan PAW anggota DPR dari PDIP pada periode tersebut.
Sejumlah langkah penyidikan terhadap Hasto sebelumnya telah dilakukan.
Pada Juni 2024, KPK menyita barang-barang pribadi miliknya, seperti ponsel dan buku catatan, saat pemeriksaan terkait kasus ini. Stafnya, Kusnadi, bahkan telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
Nama Hasto sebenarnya telah lama dikaitkan dengan kasus ini. Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah petinggi PDIP, termasuk Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengonfirmasi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.