Pajak Digital Tembus Rp33,73 Triliun, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 | 16:39 WIB

Post View : 6

ILUSTRASI: Transformasi ekonomi digital di Indonesia terus berkembang pesat. Pajak digital dari sektor e-commerce, fintech, dan kripto telah menyumbang Rp33,73 triliun hingga Februari 2025, mencerminkan pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi yang semakin signifikan. (BANUATERKINI/Dibimbing.id)

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mencatatkan tren positif. Hingga 28 Februari 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak digital senilai Rp33,73 triliun, menandakan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dari total tersebut, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar, dengan setoran mencapai Rp26,18 triliun.

Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2020, kebijakan pemungutan PPN PMSE telah mengalami peningkatan signifikan.

Pada tahun pertama, penerimaan dari sektor ini hanya mencapai Rp731,4 miliar, lalu naik menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, dan terus meningkat hingga mencapai Rp8,44 triliun pada 2024.

Tahun 2025 pun menunjukkan tren yang masih kuat dengan setoran sementara Rp830,3 miliar hingga Februari.

Selain PMSE, penerimaan dari pajak kripto juga mencatatkan angka signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti. (BANUATERKINI/Humas Indonesia).

Pajak dari transaksi aset digital ini mencapai Rp1,39 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, serta Rp825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto.

Sektor kripto terus mengalami regulasi ketat dari pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak dan mencegah potensi penghindaran pajak melalui transaksi digital yang tidak teregistrasi.

Sementara itu, pajak dari industri fintech, khususnya dari platform Peer-to-Peer (P2P) Lending, juga menunjukkan kontribusi yang signifikan.

Hingga Februari 2025, sektor ini telah menyumbang Rp3,23 triliun, yang berasal dari pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp832,59 miliar, serta pajak atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar.

Tidak hanya itu, pajak yang dipungut dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mencapai Rp2,94 triliun.

Pajak ini terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, tren penerimaan pajak dari sektor digital ini mencerminkan efektivitas kebijakan yang telah diterapkan serta tingginya aktivitas ekonomi di sektor digital.

"Pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari sektor ini, termasuk transaksi fintech dan kripto yang mengalami pertumbuhan pesat," ujarnya.

Pemerintah pun terus menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field antara usaha konvensional dan digital.

Ini dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri, berkontribusi dalam penerimaan pajak negara.

Laporan: Indra Jaya 
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Prof Azyumardi Azra Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev