SADIS! Pria Ini Cekik dan Mutilasi Kekasihnya yang Tengah Hamil

Redaksi - Senin, 21 April 2025 | 11:25 WIB

Post View : 21

ILUSTRASI: Korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara dicekik sebelum dimutilasi untuk menghilangkan jejak. (BANUATERKINI @2025)

Aksi pembunuhan mengerikan terjadi di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Seorang pria muda berinisial ML (23) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, SA (19), yang tengah hamil.

Banuaterkini.com, SERANG - Tak hanya membunuh, pelaku juga memutilasi jasad korban dan membuangnya ke sungai demi menghilangkan jejak.

Dikutip dari Jurnallugas.com, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu siang, 13 April 2025 lalu.

Saat itu pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya di Ciomas sekitar pukul 12.00 WIB dengan alasan sederhana, yaitu mengajaknya makan bakso.

Namun siapa sangka, ajakan itu justru menjadi awal dari rencana keji yang telah disusun ML.

Dalam perjalanan, korban disebut mendesak pelaku untuk segera menikahinya lantaran tengah mengandung anak hasil hubungan mereka.

ML (23) pelaku pembunuhan sadis terhadap SA (19). (BANUATERKINI/Jurnallugas.com)

Desakan itu memicu emosi ML yang tak siap bertanggung jawab.

“Pelaku mengaku emosi karena terus didesak menikah. Akhirnya, dia membawa korban ke kebun karet yang sepi dan melakukan aksinya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, Minggu (20/04/2025).

Di lokasi terpencil tersebut, ML mencekik korban menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu mendorong tubuhnya dari tebing. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencekik SA hingga dipastikan meninggal dunia.

Tak Puas, Pelaku Mutilasi Jasad Korban

Setelah memastikan korban tewas, pelaku pulang untuk mengambil sebilah golok.

Ia kembali ke lokasi kejadian dan melakukan mutilasi terhadap jasad SA. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam karung putih lalu dibuang ke sungai.

Sisa jasad lainnya ditutup dengan daun pisang dan kayu bakar agar tak mudah ditemukan warga.

“Korban tengah hamil dan itu yang jadi salah satu pemicu emosi pelaku,” tambah Kompol Salahuddin.

Tim Satreskrim Polresta Serang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menahannya.

ML kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini mengguncang publik dan menjadi pengingat betapa bahayanya tekanan emosional dalam hubungan tanpa komunikasi sehat.

Polisi terus mendalami kemungkinan motif lain dalam aksi sadis ini. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya

Halaman:
Baca Juga :  Ini Pejabat Pemprov Bengkulu yang Dibawa KPK ke Jakarta bersama Sang Gubernur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev