Klarifikasi Camat Banjarbaru Dibantah Tim Banjarbaru Hanyar, Ini Faktanya

Redaksi - Jumat, 16 Mei 2025 | 18:57 WIB

Post View : 29

Ketua Tim Hukum Banjarbaru "Hanyar", Muhammad Pazri bersama Prof Denny Indrayana saat sidang sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara di MK beberapa waktu lalu (BANUATERKINI/Humas MK/Bayu).

Klarifikasi aparat di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru terkait tudingan ketidaknetralan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru menuai respons tajam dari Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Tim Banjarbaru Hanyar, pihak pemohon sengketa PSU Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), secara tegas membantah pernyataan netralitas yang disampaikan oleh camat, lurah, dan perwakilan RT.

Mereka menyebut klarifikasi tersebut belum menyentuh akar persoalan dan mengklaim memiliki bukti kuat atas dugaan pelanggaran. 

Diketahui, dalam konferensi pers sebelumnya, Penjabat Sekda Banjarbaru, Sirajoni, menyatakan bahwa seluruh camat dan lurah telah memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis mendukung pasangan calon tertentu dalam PSU.

Klarifikasi tersebut diperkuat oleh Camat Cempaka dan perwakilan RT yang menyatakan bahwa mereka netral dan tidak pernah diarahkan untuk berpihak.

Namun, pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Tim Banjarbaru Hanyar. Mereka menegaskan bahwa klarifikasi sepihak dari jajaran aparat pemerintah daerah tersebut tidak serta-merta menggugurkan temuan dan kesaksian yang telah diajukan ke MK.

Pj Sekda Banjarbaru, Sirajoni memberikan klarifikasi di hadapan awak media terkait tudingan ketidaknetralan aparat pemerintah dalam PSU Pilkada Banjarbaru. (BANUATERKINI/Syauqi)

“Itu hak mereka untuk mengklarifikasi. Tapi kami menilai, parameter keabsahan bukan hanya dari pernyataan satu pihak. Masyarakat sudah banyak menyampaikan langsung keresahan kepada kami, termasuk melalui komentar-komentar di media sosial dan laporan-laporan langsung,” tegas Tim BJB Hanyar dalam pernyataan resmi, Jumat (16/05/2025).

Tim tersebut juga menyinggung keberadaan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang telah diserahkan ke MK sebagai bagian dari berkas gugatan.

Menurut mereka, alat bukti digital tersebut menunjukkan indikasi adanya komunikasi yang patut diduga mengarah pada ketidaknetralan birokrasi.

“Kalau ingin membantah secara utuh, seharusnya bukan hanya lurah dan camat, tapi juga RT dan RW se-Banjarbaru yang dulu dikumpulkan, menyampaikan sikap secara resmi. Karena keterlibatan itu bukan hanya wacana, tapi punya dasar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih lanjut, Tim Banjarbaru Hanyar juga mengajak publik untuk menunggu hasil proses hukum di MK yang menurut mereka akan menjadi panggung pembuktian paling objektif dan sah.

“Silakan sampaikan klarifikasi, tapi jangan lupa, semua akan diuji di MK. Kami siap dengan bukti kuat,” tegas tim kuasa hukum yang diwakili oleh Prof. Denny Indrayana dan Dr. Muhammad Pazri.

Dengan tensi politik yang makin memanas, masyarakat Banjarbaru kini menanti bagaimana MK akan menilai klaim dan bantahan dari kedua belah pihak dalam sidang sengketa Pilkada ini. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  TOK! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada Hari Sabtu 22 April

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev