Viral! Tes DNA Diragukan, Kuasa Hukum Juwita Minta Jumran Dihukum Mati

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 | 11:18 WIB

Post View : 12

Kuasa Hukum keluarga Juwita dari Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu. (BANUATERKINI/Istimewa)

Hasil tes DNA yang mengungkap bahwa cairan di rahim almarhumah Juwita (23) bukan milik tersangka Jumran memicu kontroversi baru dalam kasus pembunuhan tersebut. Meski temuan ini disampaikan oleh ahli forensik, pihak keluarga korban dan kuasa hukum justru meragukan keabsahannya, menyebut tes dilakukan di luar batas waktu ideal yang disarankan secara ilmiah.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Mereka menilai tes dilakukan di luar batas waktu ideal secara forensik itu tidak serta merta bisa menggugurkan tuntutan hukum terhadap pelaku.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri, kepada Banuaterkini.com Rabu (21/05/2025) menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar hukuman mati dijatuhkan bagi Jumran, prajurit TNI AL yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Juwita. 

Sebelumnya pada sidang lanjutan Senin (19/05/2025), muncul kontroversi hasil tes DNA dalam kasus pembunuhan Juwita.

Yang cukup mengejutkan publik, ahli forensik RSD Ulin Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, menjelaskan bahwa cairan yang ditemukan di tubuh korban tidak cocok dengan DNA tersangka utama, Jumran.

Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum justru mempertanyakan kredibilitas tes tersebut, mengingat waktu pengambilan sampel dinilai tidak sesuai prosedur forensik.

“Karena sudah terlalu lama untuk tes DNA tersebut,” ujar Pazri, merujuk pada pendapat Dr. Iwan Aflania, ahli forensik DNA dari Universitas Lambung Mangkurat. 

Pazri menyebutkan, harusnya pengambilan sampel air mani pelaku dilakukan maksimal tujuh hari setelah kejadian agar valid secara ilmiah. 

Dalam sebuah podcast yang dikutip kuasa hukum, Dr. Iwan menekankan bahwa integritas bukti biologis seperti cairan tubuh sangat bergantung pada waktu dan kondisi penyimpanan.

Hal ini diperkuat oleh literatur forensik internasional yang menyebut degradasi DNA dapat terjadi dalam waktu cepat di lingkungan tropis jika tidak ditangani secara tepat.

Melalui kuasa hukum, pihak keluarga menilai hasil DNA tersebut tidak serta-merta menghapus jejak keterlibatan Jumran dalam kasus ini.

Pazri menegaskan, rangkaian bukti lain, seperti baik kesaksian, rekonstruksi, hingga jejak komunikasi, semua mengarah pada tindakan pembunuhan yang dilakukan secara sadar dan berencana oleh tersangka.

“Setelah kami cermati dan amati, memang tidak bisa dibantah lagi. Pelaku Jumran itu melakukan pembunuhan dengan cara berencana yang sangat matang,” tegas Pazri.

Kasus ini menjadi semakin rumit karena keterlibatan tersangka yang merupakan anggota aktif TNI AL.

Proses hukum berlangsung di Oditur Militer (Otmil), dan tahapan sidang telah memasuki babak penting, yaitu agenda tuntutan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 mendatang.

“Kami fokus ke depan untuk mengawal tuntutan dari Otmil. Harapan kami, tuntutannya dioptimalkan, yaitu hukuman mati bagi terdakwa Jumran,” tegas kuasa hukum keluarga.

Pihak keluarga juga menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Mereka yakin bahwa keadilan akan berpihak kepada korban, dan tidak akan membiarkan fakta teknis seperti hasil DNA yang diragukan menutupi inti kasus, yaitu pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang sebagai jurnalis media lokal.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  KPK Minta Paman Birin Bersikap Ksatria, Persembunyian Sudah Diketahui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev