133 Aset Penunggak Pajak Disita, Total Rp16,69 Miliar

Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 | 10:05 WIB

Post View : 2

Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat mengikuti kegiatan Kick-Off Pekan Sita Serentak Tahun 2025 yang digelar di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi, Senin (16/06/2025). (BANUATERKINI/Bisnis.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat menyita sebanyak 133 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp16,69 miliar.

Banuaterkini.com, BANDUNG - Penyitaan dilakukan serentak oleh tiga kantor wilayah DJP Jabar dalam rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak 2025 yang berlangsung pada 16–20 Juni 2025. 

Kegiatan penegakan hukum ini diawali dengan kick-off di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi, pada Senin (16/06/2025).

Aset yang disita terdiri dari barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, hingga barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan logam mulia.

Kepala Kanwil DJP Jabar I, Kurniawan Nizar, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan dengan prosedur hukum yang seragam dan mengedepankan transparansi.

“Penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional, adil, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/06/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.

Dari total 133 aset yang disita, Kanwil DJP Jabar I menyumbang 63 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp6,13 miliar.

Kanwil DJP Jabar II menyita 24 aset senilai Rp4,59 miliar, sementara Kanwil DJP Jabar III menyita 46 aset dengan estimasi nilai Rp5,96 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyatakan bahwa penagihan aktif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Tindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat budaya kepatuhan sukarela,” tegas Eka.

Kepala Kanwil DJP Jabar II, Dasto Ledyanto, menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antarkanwil yang kuat dan terkoordinasi, sementara Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menyebutnya sebagai langkah inovatif dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

“Pekan Sita Serentak ini jadi momentum penting untuk memperkuat budaya patuh pajak secara berkelanjutan,” kata Romadhaniah. 

Kegiatan ini menjadi bentuk konkret dari keseriusan DJP dalam menindak penunggak pajak sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional. 

Laporan: Farhatus Sa'adah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  KABAR GEMBIRA! THR ASN 2023 Bakal Ditransfer Lebih Cepat, Berikut Penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev