Jalan A. Yani Km 31 Ditutup, LBH Borneo Nusantara Desak Solusi Dampaknya

Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 | 20:03 WIB

Post View : 3

LBH Borneo Nusantara membuka posko pengaduan pasca ditutupnya Jl. A Yani Km 31 Banjarbaru. (BANUATERKINI/LBH Borneo Nusantara)

Penutupan total Jalan Ahmad Yani Kilometer 31 di Kota Banjarbaru yang diberlakukan sejak 10 Juni 2025 akibat proyek perbaikan Jembatan Sungai Ulin, memicu keresahan publik.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menyoroti dampak serius terhadap kehidupan ekonomi warga dan pelaku usaha kecil di sekitar jalur utama tersebut, serta mendesak pemerintah agar segera bertindak.

Proyek yang direncanakan berlangsung selama lima bulan ini membuat aktivitas perdagangan warga lumpuh.

Sejumlah pedagang mengaku kehilangan pelanggan karena akses jalan yang benar-benar tertutup.

Keluhan misalnya disampaikan Latifah, pemilik warung kelontong, yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan harian dan biaya pendidikan anak-anaknya.

“Sejak penutupan, pendapatan turun drastis. Kami bingung harus bertahan bagaimana,” ujarnya, seperti dikutip dari Inilah.com 

Keluhan serupa juga disampaikan Harjoko, pelaku usaha makanan yang sehari-hari bergantung pada lalu lintas jalan tersebut.

Ia mengaku tidak menerima informasi yang cukup sebelum proyek berjalan.

“Tiba-tiba saja jalan ditutup. Kami tidak dilibatkan dalam perencanaan atau diberi alternatif,” katanya kepada InilahKalsel.com.

Menanggapi situasi tersebut, Direktur LBH Borneo Nusantara, Ahmadi, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

Ahmad menyebut penutupan jalan ini tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesejahteraan dan lingkungan hidup yang layak.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta mematuhi ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pentingnya sosialisasi dan konsultasi publik sebelum pelaksanaan proyek.

Ahmadi menyampaikan bahwa pemerintah harus segera membuka ruang dialog dengan warga terdampak.

Sosialisasi ulang diperlukan agar masyarakat tidak merasa diabaikan dan memiliki kesempatan untuk menyampaikan masukan.

Selain itu, pemerintah perlu segera menyediakan jalur alternatif atau membangun jembatan sementara (bailey) yang memungkinkan kendaraan kecil tetap dapat melintas agar aktivitas ekonomi tidak lumpuh total.

Untuk kendaraan besar, LBH BN menegaskan perlunya pengalihan yang efektif dan layak secara teknis, agar tidak menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan di jalur alternatif.

Pemerintah juga diminta memberikan bantuan ekonomi atau bentuk kompensasi sementara bagi pelaku usaha kecil yang mengalami kerugian signifikan akibat penutupan ini.

Di samping itu, LBH Borneo Nusantara menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek.

Warga berhak mengetahui rencana, dampak, serta solusi yang ditawarkan oleh pemerintah agar proyek berjalan secara adil dan manusiawi.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi teknis lainnya untuk mengevaluasi sistem pengalihan arus.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya rekayasa ulang agar akses warga dan pelaku usaha tidak tertutup sepenuhnya.

Sebagai langkah konkret, LBH Borneo Nusantara membuka Posko Pengaduan Masyarakat pada 18 Juni hingga 1 Juli 2025.

Posko ini dimaksudkan untuk menampung laporan warga terdampak, serta mendorong transparansi dan solusi cepat dari pemerintah.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, KPU Kotabaru Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev