Verifikasi Guru Besar ULM Tak Ganggu Proses Akademik

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:37 WIB

Post View : 4

Pintu gerbang masuk Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. (BANUATERKINI/Antara.com)

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memastikan bahwa proses verifikasi terhadap 16 Guru Besar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak mengganggu aktivitas akademik maupun pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan kampus tersebut.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Pernyataan resmi disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas, dan Sistem Informasi ULM, Yusuf Azis, pada Jumat (25/07/2025), menanggapi sorotan publik dan pemberitaan terkait verifikasi tersebut.

“ULM menghormati proses verifikasi yang dilakukan oleh Itjen Kemendiktisaintek dan menghargai sikap kooperatif para Guru Besar yang terlibat. Proses ini berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara tertutup oleh kementerian,” tegas Yusuf, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pemanggilan verifikasi dilakukan langsung oleh pihak Itjen Kemendiktisaintek dan bukan merupakan inisiatif ULM.

Namun demikian, pihak universitas mendukung penuh prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

ULM menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kualitas akademik, antara lain melalui insentif publikasi ilmiah bereputasi, peningkatan dosen bergelar doktor dan guru besar, serta pendanaan untuk program Dosen Wajib Meneliti (PDWM) dan Dosen Wajib Mengabdi (PDWA).

“Rektor ULM memiliki visi kuat agar kampus ini terus unggul dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Yusuf Azis.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kegiatan yudisium dan wisuda ke-125 akan tetap berlangsung sesuai jadwal pada 7 Agustus 2025.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan resmi institusi hanya dikeluarkan melalui bagian Humas ULM, untuk mencegah penyebaran informasi tidak sah.

Dari perspektif hukum dan keadilan, verifikasi akademik oleh Kemendiktisaintek merupakan bagian dari kontrol institusional yang sah dan diperlukan dalam memastikan kredibilitas gelar serta integritas sistem pendidikan tinggi.

Proses ini juga sejalan dengan prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, yang menjamin bahwa masyarakat berhak memperoleh layanan pendidikan yang adil dan transparan.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Diseminasi Kajian Fiskal, Identifikasi Strategi Pemberdayaan UMKM Kalsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev