Skandal CSR Bank Indonesia, Dua Legislator Kena Jerat KPK

Redaksi - Kamis, 7 Agustus 2025 | 17:45 WIB

Post View : 21

KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Budiman sebagai tersangka CSR BI. (BANUATERKINI/liputan6.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dana yang semestinya untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat ini justru diduga diselewengkan oleh wakil rakyat.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (6/8/2025) malam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” kata Asep di hadapan wartawan.

Kedua legislator itu diyakini memiliki peran dalam dugaan penyimpangan dana CSR yang disalurkan melalui berbagai yayasan dan program fiktif.

Meski nama resminya belum diungkap, dua politisi DPR yang paling banyak diperiksa adalah Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.

Keduanya tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI, mitra resmi Bank Indonesia di parlemen.

“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir, tapi yang jelas sudah ada tersangka,” tegas Asep.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berkembang.

“Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” ujar Asep lagi.

Penggeledahan Hingga Kantor BI dan OJK

KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur Perry Warjiyo, pada 16 Desember 2024.

Tiga hari kemudian, giliran kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah.

Tak hanya itu, rumah kedua legislator di Cirebon dan Tangerang Selatan juga turut diperiksa.

Dari rumah Satori, penyidik menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR. Sementara dari rumah Heri Gunawan, disita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan surat-surat penting.

Penyidik juga memeriksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata serta membuka kemungkinan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo bila dinilai diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Terkait apakah Perry juga akan diperiksa atau tidak, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, sangat tergantung kebutuhan penyidik.

Dana Sosial Diduga Disalahgunakan

Dana CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) diduga kuat disalurkan ke yayasan-yayasan fiktif serta digunakan untuk pembangunan fasilitas pribadi.

Dari hasil penyidikan, hanya sekitar 50 persen dana yang digunakan sesuai peruntukannya.

“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ujar Satori kepada wartawan, mengakui bahwa dana CSR menyentuh hampir seluruh anggota komisi yang bermitra dengan BI.

Heri Gunawan pun mengisyaratkan hal serupa. 

“Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” katanya.

Selain dua nama tersebut, dua anggota DPR Fraksi NasDem lainnya, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, juga dipanggil KPK sebanyak dua kali.

Namun keduanya mangkir dari panggilan penyidik pada 13 Maret dan 30 April 2025.

KPK meyakini masih akan ada pengembangan lebih lanjut dalam skandal yang mencoreng wajah parlemen dan keuangan negara ini. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Luncurkan Pos Layanan Hukum "Perahu"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev